BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polsek Tanjung Karang Barat meringkus ZM (18), seorang pelajar SMA di Bandar Lampung, setelah mencuri sepeda motor milik temannya sendiri.
Pencurian terjadi pada Sabtu (22/2/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di lahan parkir sekolah di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Kapolsek Tanjung Karang Barat, AKP Ono Karyono, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, Senin (24/2/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, pelaku berhasil kami tangkap di rumahnya dan saat ini sudah kami tahan,” ujar AKP Ono Karyono, Selasa (25/2/2025).
Kasus ini terungkap berkat rekaman CCTV milik sekolah yang menunjukkan pelaku mengenakan sweater hitam dan kacamata saat masuk ke lingkungan sekolah. Ia kemudian keluar sambil membawa sepeda motor hasil curian. Motor korban dicuri dengan menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambil pelaku saat berkunjung ke rumah korban.
“Pencurian ini sudah direncanakan. Saat bertamu ke rumah korban, pelaku mengambil kunci motor tanpa sepengetahuan pemiliknya,” jelas Kapolsek.
Pelaku yang merupakan mantan siswa di sekolah tersebut mengetahui bahwa korban sedang mengikuti kegiatan hingga malam. Kedatangannya ke sekolah tidak dicurigai petugas keamanan karena ia sempat menyapa satpam yang berjaga di pintu masuk.
Hasil penyelidikan dan koordinasi dengan pihak sekolah mengungkap identitas pelaku melalui rekaman CCTV. Setelah mencuri motor, pelaku membawa kendaraan tersebut ke tempat rekannya untuk dibongkar dengan tujuan digunakan dalam balap liar.
“Bodi samping, depan, dan pelat nomor dicopot semua, alasannya untuk balap liar,” terang Kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu sweater hitam, satu celana panjang seragam SMA, dan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max warna abu-abu milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Katharina)































