BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ditreskrimum Polda Lampung melalui Subdit III Jatanras bekerja sama dengan Satreskrim Polres Cilegon Banten berhasil tangkap 2 pelaku pencurian uang melalui ATM.
Adapun kejadian tersebut berlokasi di ATM yang berada di Pom Bensin Sultan Agung Bandar Lampung pada 24 Desember 2023 lalu sekira pukul 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan 2 tersangka pelaku pencurian dengan modus penipuan berpura-pura membantu korban yang sedang melakukan penarikan uang di mesin ATM, namun transaksi mengalami kegagalan karena terganjal.
“Pelaku menggunakan modus ganjal ATM menggunakan alat tusuk gigi. Lalu para pelaku menawarkan membantu transaksi korban lalu, kemudian menukar kartu ATM milik korban tanpa disadari dengan kartu lainnya,” ucap Umi, Jumat (19/1/2024).
Mereka berhasil diamankan saat berada di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Banten. Para pelaku ini saat dilakukan penangkapan juga ingin melaksanakan aksinya lagi di daerah tersebut.
Para pelaku mengaku sudah melaksanakan aksinya di tujuh lokasi, diantaranya ATM RS Urip Sumoharjo, ATM RS Imanuel, ATM SPBU Nunyai Rajabasa, ATM SPBU Diponegoro, ATM SPBU Taman Siswa TBU, ATM Radar Lampung dan ATM SPBU Sultan Agung.
“Atas kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban sebesar Rp 122,555.000,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2023, para pelaku telah mengumpulkan kurang lebih Rp 170.000.000 dari hasil kejahatan ganjal ATM.
Adapun kedua tersangka yakni RK alias Kiki (31) warga Katibung Lampung Selatan dan DN (32) warga Katibung Lampung Selatan, dimana mereka merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Dari hasil penangkapan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan yakni 2 unit handphone, 11 buah kartu ATM, 2 buah dompet warna hitam dan coklat dan 1 unit sepeda listrik.
“Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara,” pungkas dia. (Katharina)































