Pasutri Pencuri Tas di Toko Butik Sikus Diamankan Polda Lampung

151

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Sepasang suami istri (pasutri) asal Gedong Tataan Kabupaten Pesawaran ditangkap Polda Lampung karena kompak mencuri di Toko Butik Sikus di Desa Tanjung Sari Natar, Lampung Selatan, Senin (11/7) lalu.

Adapun inisial keduanya adalah istri SR (43) dan suaminya DM (45). Hal tersebut diungkapkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung AKBP Hamid Andri Sumantri saat melakukan konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (28/7).

Ia mengatakan, pelaku saat itu berpura-pura belanja di toko tersebut, setelah pemilik toko tidak memperhatikan pelaku SR karena sedang melayani DM.

Saat korban lengah, SR langsung mengambil tas yang diletakkan di lemari toko tersebut. Setelah berhasil mengambil tas, kemudian pelaku langsung pergi menggunakan mobil jenis Datsun GO panca warna merah BE 1709 RC.

“Sementara korban baru sadar kehilangan tas berisi identitas, ponsel, dan uang Rp 400 ribu,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata Hamid, setelah mengetahui kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Natar Polres Lampung Selatan guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Dari laporan korban, Tekab 308 Unit III Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung melakukan koordinasi dengan Tekab 308 Polres Lampung Selatan dan Tekab 308 Polsek Natar untuk melakukan penyelidikan.

“Saat keduanya beraksi, mereka terekam kamera CCTV. Dari rekaman tersebut, tim kita mengidentifikasi terhadap pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut,” ungkap Wadir Krimum.

Setelah mengidentifikasi pelaku dan mengetahui tempat tinggalnya, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku di daerah Kutoarjo Kecamatan Gedung Tataan Kabupaten Pesawaran.

Dari keterangan keduanya, motif mereka beraksi karena kebutuhan ekonomi dan anak sekolah. Sementara dari pengakuannya lagi, mereka baru sekali beraksi, namun Polda Lampung masih mendalami apakah ada lokasi dan korban lainnya.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go BE 1709 RC, 1 (satu) unit HP merk OPPO A83 warna putih gold, serta 1 (satu) buah kotak HP merk OPPO A83 warna putih.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat mengimbau kepada masyarakat apabila menjadi korban terhadap kedua pelaku, untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kasus seperti ini kerap terjadi di masyarakat, terutama pelaku usaha toko yang minim dari pengawasan, disaat lengah seperti itu bisa saja para pelaku kejahatan melancarkan aksinya,” tutup Rahmad Hidayat. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda