Pastikan Stabilitas Sektor Keuangan, OJK Tunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner

1

JAKARTA, BERITAANDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjamin kesinambungan kepemimpinan serta kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan sektor jasa keuangan, dan pelindungan konsumen melalui penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Penunjukan tersebut ditetapkan dalam rapat Dewan Komisioner OJK yang digelar di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).

Sehubungan dengan hal itu, OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK.

Kemudian, Hasan Fawzi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sebagai Anggota Dewan Komisioner Pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Penunjukan pejabat pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK. Langkah tersebut merupakan bagian dari sistem kelembagaan OJK dalam menjaga stabilitas organisasi dan kesinambungan pelaksanaan tugas.

Keputusan pengangkatan pejabat pengganti ini berlaku efektif mulai 31 Januari 2026.

OJK menegaskan akan terus melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja, dan agenda strategis guna merespons dinamika perkembangan di sektor keuangan.

Selain itu, OJK memastikan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan serta pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal demi menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen. (*)

Bagaimana Menurut Anda