Pasca Wafatnya Sodri, Ketua PKB OKI Belum Menunjuk PAW

206

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pasca wafatnya Sodri yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dari Fraksi PKB, otomatis kursi parlemen yang didudukinya kini kosong.

Dengan begitu, biasanya akan dilakukan penggantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan tersebut.

Namun hingga kini, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PKB OKI HM Dja’far Shodiq belum menunjuk pengganti antar waktu untuk menggantikan Sodri yang meninggal dunia 40 hari lalu.

“Baru Minggu (13/2) lalu selesai 40 harinya, jadi sampai saat ini belum ada pembahasan untuk melakukan PAW. Kami belum melakukan ini, tapi mungkin dalam waktu dekat baru akan dilakukan,” ungkap Shodiq saat diwawancarai usai hadiri Festival Peradaban di Sekolah IT Peradaban Kayuagung, Rabu (16/2).

Sesuai aturan bagaimana nantinya siapa nomor urutan kedua suara terbanyak itu yang berhak. Kata Shodiq lagi, selama ini kan untuk pelaksanaan PAW itu ada aturannya, sementara yang akan menggantikan almarhum juga belum melakukan komunikasi.

“Hingga saat ini, calon PAW Sodri belum melakukan komunikasi ataupun koordinasi. Dan saya juga kurang tahu siapa yang mendapat suara terbanyak kedua maupun ketiga. Apalagi nama-namanya,” tandas Shodiq seraya berjanji akan secepatnya memproses PAW sesuai aturan berlaku.

Terpisah, Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU OKI, Alhudri mengatakan, pihaknya baru dapat surat dari Sekretaris DPRD OKI pada 5 Februari 2022 yang lalu bahwa salah satu anggota DPRD OKI dari Fraksi PKB bernama Sodri meninggal dunia.

“Sementara surat dari Ketua DPRD OKI dan Ketua DPC PKB OKI meminta untuk dilakukan PAW sampai saat ini belum ada,” tandas Hudri seraya mengatakan bahwa pihaknya (KPU OKI -red) hanya sebatas fasilitator saja.

Lanjut Hudri, kita sifatnya menunggu. Kalau surat dari Ketua DPRD OKI untuk permintaan PAW sudah masuk, maka segera akan konfirmasi dengan Ketua DPC PKB. Kemudian masuk aplikasi SIMPAW, yakni Sistem Informasi Manajemen Penggantian Antar Waktu.

“Melalui SIMPAW ini yang akan mendukung proses administrasi penggantian antar waktu anggota DPR, DPD maupun DPRD. Tetapi harus diketahui juga, ada beberapa ketentuan yang bakal membatalkan calon pengganti. Seperti jika yang bersangkutan meninggal dunia, terlibat masalah hukum dan keluar dari partai,” kata dia.

“Bila berdasarkan hasil pileg lalu yang berhak menjadi PAW itu, Fajar Yahya, dan di SIMPAW juga pasti nama beliau yang akan keluar sebagai pengganti,” tambah dia.

Berdasarkan info didapat, Sodri caleg nomor 9 pada pileg lalu mendapatkan suara 1.551, pada urutan kedua terbanyak diraih Fajar Yahya, caleg nomor urut 1 dengan perolehan suara 1.064. Sementara pada urutan ketiga terbanyak diraih oleh caleg nomor urut 2, Ahmad Irpan, S.Pd dengan perolehan 749 suara.

Sementara itu, terkait isu yang merebak bahwa caleg nomor urut 1 atas nama Fajar Yahya yang diduga telah beralih atau lompat pagar ke Partai Persatuan Pembangunan (PPP) OKI disikapi langsung Ketua DPC PPP OKI, Harun Al Rasyid.

Menurut Harun, memang benar bersangkutan memiliki itikad ingin bergabung ke PPP OKI. Namun niat tersebut diurungkan bersangkutan.

“Awalnya memang ada niatan ingin gabung ke PPP OKI di posisi jabatan strategis. Tapi karena tidak ada posisi untuk bersangkutan, sehingga tidak jadi,” ucap Harun.

Terpisah, Politikus PKB Meri, S.Pd saat dihubungi wartawan membantah isu yang menyebutkan kalau anaknya Fajar pindah ke PPP OKI dan sampai saat ini masih anggota PKB OKI.

“Maaf, Mas Fajar lagi sakit. Soal isu pindah ke PPP ga’ benar mas. Fajar masih anggota PKB dan masih punya kartu anggota. Fajar tidak pernah sama sekali membuat surat keluar dari PKB serta tidak punya kartu anggota partai lain selain PKB. Bahkan, Fajar masih jadi ketua pemenangan pemilu PKB OKI tahun 2019 sampai saat ini,” tegas mantan Ketua PKB OKI ini. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda