Pangdam II/Sriwijaya Didampingi Danrem 043/Gatam Lepas Kembali 7 Ekor Penyu ke Habitatnya

99

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Yanuar Adil didampingi Danrem 043/Gatam Brigjen TNI Iwan Ma’ruf Zainudin SE bersama Irdam II/Sriwijaya, Kapoksahli Pangdam II/Sriwijaya, Asrendam II/Sriwijaya, Asintel Kasdam II/Sriwijaya, Aslog Kasdam II/Sriwijaya, serta Kasi Intel Kasrem 043/Gatam melepas liarkan kembali 7 ekor penyu yang tersangkut jaring nelayan, Senin (11/12/2023).

Sebelum dilepas liarkan kembali, 7 ekor penyu yang tidak sengaja terjerat jaring nelayan di wilayah Lampung, direhabilitasi dulu dikonservasi TWNC  (Tambling Wildlife Nature Conservation).

Setelah dinyatakan sehat ke-7 ekor penyu tersebut dilepasliarkan kembali ke habitatnya yang berada di wilayah TWNC Kabupaten Pesisir Barat.

Pangdam II/Sriwijaya pada kesempatan tersebut mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi kepada semua pihak yang sudah membantu proses pelepasan penyu tersebut.

“Selaku Pangdam II/Sriwijaya, saya mengucapkan terima kasih dan sangat mengapresiasi tindakan cepat masyarakat Pesisir Barat dalam menyelamatkan penyu ini, dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak pengelola TWNC telah merehabilitasi penyu-penyu tersebut, yang begitu peduli terhadap kelestarian lingkungan baik flora maupun fauna. Saya juga berharap kerja sama yang sudah baik dalam menjaga biota laut yang dilindungi seperti penyu dapat dilakukan terus bersama masyarakat,” ujar Pangdam.

Selanjutnya, Pangdam juga menjelaskan, saat ini penyu termasuk dalam kategori satwa sangat terancam punah (critically endangered).

Di Indonesia, semua jenis penyu dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 7/1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, yang berarti perdagangan penyu dalam keadaan hidup, mati maupun bagian tubuhnya dilarang.

Menurut UU No.5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, pelaku perdagangan (penjual dan pembeli) satwa dilindungi seperti penyu bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

“Pemanfaatan jenis satwa dilindungi hanya diperbolehkan untuk kepentingan ya penelitian, ilmu pengetahuan dan penyelamatan jenis satwa yang bersangkutan,“ pungkas Pangdam. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda