PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Pemkot Padangsidimpuan menggelar rapat persiapan peringati HUT kemerdekaan Republik Indonesia (RI), di aula kantor walikota, Jumat (17/7/2020). Rapat ini merupakan tindaklanjut surat Mensesneg RI tentang pedoman peringatan HUT RI ke-75.
Dipimpin Wakil Walikota Padangsidimpuan H. Arwin Siregar bersama Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Iswan Nagabe lubis dan Kabag Kesra Ery Silvana, rapat membahas kesiapan memperingati HUT RI di tengah situasi pandemi Covid- 19 ini diikuti sejumlah pimpinan OPD.
Asisten Iswan Nagabe mengungkapkan, sesuai surat edaran Mensesneg RI, untuk tingkat daerah upacara peringatan HUT RI pada tahun 2020 ini diminta agar dilaksanakan di kantor pemerintah provinsi / kabupaten / kota mulai pukul 07.00 Wib, sebelum pelaksanaan upacara di Istana Merdeka Jakarta.
Untuk kepala daerah bersama forkopimda, kantor / lembaga yang ada di daerah wajib mengikuti upacara peringatan HUT RI, juga upacara penurunan bendera sang saka merah putih di Istana Merdeka secara virtual dari kantor masing-masing pemerintahan yang ada di daerah.
“Pimpinan tinggi pratama atau sederajat dan pegawai pada instansi pusat maupun daerah wajib ikuti upacara peringatan, termasuk detik-detik Proklamasi kemerdekaan RI, dan juga upacara penurunan bendera sang saka merah putih melalui tayangan stasiun televisi nasional,” demikian kata Iswan.
Rapat inipun pada akhirnya mengambil beberapa kesimpulan yang antara lain, pelaksanaan upacara peringatan HUT RI di Kota Padangsidimpuan akan dilaksanakan di kantor walikota dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan serta peserta upacara yang terbatas.
Waktu pelaksanaannya, upacara pengibaran bendera pukul 07.00 Wib, dan upacara penurunan bendera pukul 15.30 Wib. Peserta upacara meliputi forkopimda, pejabat tinggi pratama, TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, BPBD, Manggala Agni, Tagana, Pramuka, dan Dishub. (Anwar)































