Paman di Bandar Lampung Diduga Setubuhi Keponakan Berkali-kali, Korban Diiming-imingi Uang Jajan

8

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pria berinisial SH (41) ditangkap polisi setelah diduga menyetubuhi keponakannya berinisial DWF (16). Pelaku disebut telah melakukan perbuatannya sedikitnya 10 kali.

Untuk melancarkan aksinya, pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

Wakapolresta Bandar Lampung, Yonirizal Khova mengungkapkan, korban sering menginap di rumah pelaku dan bermain bersama anak perempuan pelaku.

“Peristiwa pertama terjadi pada 2024 saat korban menginap di rumah pelaku. Perbuatan tersebut kemudian berlanjut hingga 2025 setiap kali korban menginap,” ujar Yonirizal, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, aksi terakhir pelaku terjadi pada 9 September 2025 di rumah pelaku di Jalan Selamet Riyadi, Kupang Raya, Telukbetung Utara.

“Saat kejadian, istri pelaku berada di rumah. Perbuatan itu dilakukan ketika istri dan anak pelaku sedang tidur,” katanya.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi dari Polresta Bandar Lampung akhirnya menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (24/2/2026) malam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda