BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasus penembakan tiga anggota polisi oleh oknum TNI AD saat penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, akan segera memasuki tahap persidangan.
Dua prajurit TNI AD berinisial YHL dan B telah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Oditur Militer I-05 Palembang untuk diteliti sebelum disidangkan secara terbuka di Pengadilan Militer Palembang.
Menanggapi perkembangan ini, pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono menyatakan, bahwa proses hukum yang ditempuh dalam kasus ini sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku di lingkungan militer.
“Saya mengapresiasi proses hukum yang telah dijalankan oleh Polisi Militer, termasuk pelimpahan berkas dari Polda Lampung ke Denpom II/3 Sriwijaya, dan selanjutnya ke Oditur Militer. Prosedur ini sudah tepat. Polisi Militer melakukan penyidikan, Oditur menerima dan meneliti, kemudian perkara diajukan ke pengadilan militer,” ujar Bambang, Selasa (10/6/2025).
Bambang menjelaskan, bahwa sidang harus digelar di Palembang karena Provinsi Lampung belum memiliki pengadilan militer sendiri.
Ia juga menegaskan bahwa substansi perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran disiplin militer, tetapi telah masuk ke ranah pidana yang serius.
“Yang akan diuji di pengadilan nanti adalah apakah tindakan pelaku dapat dikategorikan sebagai pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam penyelenggaraan perjudian ilegal. Ini harus diuji secara objektif,” tambahnya.
Lebih lanjut Bambang menyinggung potensi adanya perbuatan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 64 KUHP. Jika pelaku terbukti tidak hanya menembak, tetapi juga menyediakan tempat untuk berjudi, maka kedua perbuatan itu dapat dianggap sebagai satu rangkaian tindak pidana.
“Dalam hal ini, sanksi pidananya akan menggunakan sistem absorpsi, yaitu yang berlaku adalah ancaman hukuman terberat dari perbuatan yang dilakukan,” jelasnya.
Sebagai akademisi, Bambang berharap agar majelis hakim yang menangani perkara ini dapat memutuskan perkara secara adil, dengan tetap berpijak pada substansi hukum.
“Tidak perlu lagi membahas isu-isu seperti dugaan setoran yang tidak relevan dengan unsur pembunuhan itu sendiri. Saya berharap putusan nantinya benar-benar mencerminkan keadilan dan tidak menyimpang dari substansi hukum yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, terutama jika menyangkut institusi negara,” tutupnya.
Sebelumnya, Komnas HAM juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum TNI AD dalam praktik perjudian sabung ayam. Hal ini diperkuat oleh keberadaan pelaku di arena judi saat insiden penembakan terjadi.
“Selain pembunuhan, pelaku juga diduga terlibat dalam praktik perjudian sabung ayam, mengingat lokasi kejadian berada di arena judi tersebut,” ujar anggota Komnas HAM RI, Abdul Haris.
Sementara itu, keluarga korban tiga anggota polisi yang tewas dalam insiden tersebut juga mendesak agar pengadilan memberikan putusan yang seadil-adilnya.
Pada Jumat (23/5/2025), perkara dua tersangka, yakni Kopda Basarsyah dan Peltu Lubis, telah resmi dilimpahkan oleh Oditurat Militer I-05 Palembang ke Pengadilan Militer I-04 Palembang.
“Kami turut mendampingi keluarga korban dalam pelimpahan tahap dua di Mahkamah Militer Palembang,” kata Putri Maya Rumanti, penasihat hukum keluarga korban.
Putri juga menegaskan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP oleh jaksa, yang mengatur tentang pembunuhan berencana, telah sesuai dan mencerminkan keyakinan mereka bahwa tindakan pelaku dilakukan secara terencana.
“Adapun isu soal setoran kepada Kapolsek atau pihak kepolisian, itu sama sekali tidak relevan dan jauh dari konteks waktu serta substansi perkara ini,” tandasnya. (Katharina)






























