Pajak dan Retribusi Lampung Selatan Tembus Rp224 Miliar, Pemkab Genjot Penerimaan Akhir Tahun

2

LAMPUNG SELATAN, BERITAANDA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat strategi optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah untuk mengejar target pendapatan hingga akhir 2026.

Hingga 30 September 2026, realisasi gabungan pajak dan retribusi daerah mencapai Rp224.070.884.224 atau 79,52 persen dari target yang ditetapkan. Dengan demikian, masih diperlukan langkah percepatan penerimaan dalam tiga bulan terakhir tahun anggaran.

Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, realisasi pajak daerah tercatat sebesar Rp210.854.990.669,40 atau 80,20 persen dari target Rp262.900.218.100.

Sementara itu, penerimaan retribusi daerah mencapai Rp13.215.893.555 atau 69,94 persen dari target Rp18.894.763.800.

Capaian tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Lampung Selatan untuk mengidentifikasi kendala, memetakan potensi pendapatan, serta merumuskan strategi percepatan penerimaan menjelang penutupan tahun anggaran.

Evaluasi itu dibahas dalam Rapat Evaluasi Capaian Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Triwulan III dan Perubahan Target PAD Pajak dan Retribusi Tahun Anggaran 2026 yang berlangsung di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Selasa (13/10/2026).

Kepala BPPRD Lampung Selatan, Iwan Chandra Gautama mengatakan, peningkatan penerimaan daerah perlu didukung pendataan dan pemetaan objek pajak secara lebih luas, termasuk menggali potensi yang selama ini belum dimanfaatkan secara optimal.

Salah satu sektor yang menjadi perhatian ialah pajak reklame. Hingga 30 September 2026, realisasi pajak reklame baru mencapai 63,16 persen, lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar 66,97 persen.

Menurut Iwan, perubahan pola promosi masyarakat yang kini semakin banyak memanfaatkan media sosial turut memengaruhi potensi penerimaan dari reklame konvensional.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, BPPRD terus memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek pajak potensial yang dapat meningkatkan pendapatan daerah, termasuk reklame pada tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan.

“Potensi pajak harus terus kita gali. Kami berupaya memperluas pendataan dan mengidentifikasi objek-objek pajak yang selama ini belum tergarap secara optimal agar penerimaan daerah dapat ditingkatkan,” kata Iwan.

Selain memperluas basis pendataan, BPPRD juga berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui program Gerakan ASN Lapor Pajak (Gaspolpak).

Program ini menyasar aparatur sipil negara (ASN) yang memiliki tanah atau bangunan, tetapi objek pajaknya belum terdaftar atau belum memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Melalui Gaspolpak, ASN difasilitasi untuk mendaftarkan objek pajaknya melalui layanan yang disediakan BPPRD. Program tersebut sekaligus menjadi upaya mendorong keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Melalui Gaspolpak, kita ingin menunjukkan bahwa ASN juga harus menjadi contoh dalam ketaatan membayar dan melaporkan pajak. Kita mengajak masyarakat untuk taat pajak, sehingga aparatur pemerintah harus terlebih dahulu memberikan teladan,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Edy Firnandi, menegaskan bahwa pencapaian PAD menjadi salah satu perhatian Bupati Lampung Selatan.

Karena itu, seluruh perangkat daerah terkait diminta memanfaatkan sisa waktu hingga Desember 2026 untuk mengevaluasi penerimaan, mengidentifikasi hambatan, serta menyusun langkah konkret dan realistis guna mengejar target yang telah ditetapkan.

Edy menekankan pentingnya evaluasi yang objektif dan berbasis data agar setiap kendala dapat diukur dan dijelaskan secara jelas. Hasil evaluasi tersebut juga harus menjadi dasar dalam menentukan langkah tindak lanjut.

“Capaian PAD menjadi atensi Bapak Bupati. Karena itu, kita harus benar-benar mengevaluasi penerimaan pajak dan retribusi, termasuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi. Jika target belum tercapai, kita harus mampu menjelaskan penyebabnya kepada pimpinan secara objektif dan berbasis data,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar upaya meningkatkan penerimaan daerah berjalan seiring dengan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.

Menurutnya, setiap perangkat daerah perlu memastikan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan realisasi pendapatan daerah.

“Waktu kita semakin terbatas. Karena itu, perlu langkah yang terukur untuk mengejar target yang masih memungkinkan dicapai. Jangan sampai kegiatan sudah dianggarkan, tetapi tidak terlaksana karena target penerimaan tidak tercapai,” ujarnya.

Melalui evaluasi berkala, perluasan pendataan, dan pemetaan potensi yang lebih akurat, Pemkab Lampung Selatan berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak dan retribusi hingga akhir tahun.

Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat PAD sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lampung Selatan. (Kmf)

Bagaimana Menurut Anda