
OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Rosi Yanto (20), terdakwa kasus pembunuhan disertai rudapaksa terhadap RA (6), bocah SD asal Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman pidana mati.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI yang terdiri dari Indah Kumala Dewi SH, Rivaldo SH, serta rekan-rekannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12/2025).
Persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni SH MH, didampingi hakim anggota Nurjanah SH dan Danang Prabowo Jati SH.
Menanggapi tuntutan tersebut, JPU Rivaldo menjelaskan bahwa tuntutan pidana mati diajukan berdasarkan rasa keadilan serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa tergolong sangat keji karena dilakukan terhadap anak yang masih di bawah umur. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan saat korban masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rivaldo mengungkapkan bahwa terdapat pula perbuatan serupa yang diduga pernah dilakukan terdakwa terhadap anak-anak lain, namun tidak dilaporkan oleh para korban.
“Oleh karena itu, tuntutan ini benar-benar mewakili rasa keadilan. Kami tidak serta-merta menuntut, tetapi melalui pertimbangan yang matang dan bijaksana. Bahkan, kami telah berkoordinasi dengan pihak pusat, dan Kejaksaan Agung menyetujui tuntutan pidana mati ini,” tuturnya.
Dalam perkara tersebut, sebelumnya JPU Kejari OKI menjerat terdakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, serta Pasal 81 ayat 5 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Namun, pasal yang berhasil kami buktikan dan menjadi dasar tuntutan adalah Pasal 81 ayat 5 juncto Pasal 76B Undang-Undang Perlindungan Anak,” imbuh Rivaldo.
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Novi Yanto SH menyampaikan, bahwa pihaknya akan terlebih dahulu melakukan pembahasan internal terkait tuntutan yang diajukan JPU.
“Pada 7 Januari 2026 mendatang, kami akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi secara tertulis. Hal tersebut merupakan hak terdakwa yang dijamin undang-undang,” jelasnya.
Di tempat yang sama, kedua orang tua korban, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40), mengaku puas atas tuntutan yang dibacakan jaksa karena dinilai sepadan dengan perbuatan terdakwa.
“Alhamdulillah, kami merasa cukup puas dengan tuntutan tersebut. Kami hanya berharap dan berdoa semoga putusan hakim nanti sejalan dengan tuntutan jaksa,” harapnya. (Iwan)






























