Operasi Jatanras Polda Sumsel Bongkar Persembunyian Terduga Pelaku Penembakan

14

PALEMBANG, BERITAANDA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) mengakhiri pelarian seorang terduga pelaku penembakan yang bersembunyi di sebuah kamar kos di Kota Palembang.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi tidak hanya menangkap terduga pelaku, tetapi juga menemukan dua butir peluru aktif kaliber 9 mm serta kristal yang diduga narkotika jenis sabu.

Operasi penangkapan dilakukan oleh tim Unit 5 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menerima laporan kasus penganiayaan berat yang teregister dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/302/II/2026/SPKT/POLDA/SUMSEL tertanggal 25 Februari 2026.

Terduga pelaku berinisial RO diamankan dari kamar nomor B2 di Kusuma Kost, Lorong Al Ikhsan, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Operasi ini melibatkan koordinasi lintas satuan, termasuk dukungan dari Polres Musi Banyuasin (Muba) serta Tim IT Polda Sumsel dalam proses pelacakan keberadaan terduga pelaku.

Setelah laporan diterima, penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari hasil penelusuran tersebut, tim berhasil mengidentifikasi lokasi persembunyian terduga pelaku di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat.

Tim Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara terkoordinasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti. Selanjutnya, terduga pelaku langsung dibawa ke Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan serta proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam penggeledahan terhadap terduga pelaku dan kendaraan yang dikuasainya, penyidik menemukan sejumlah barang bukti yang dinilai signifikan.

Barang bukti tersebut meliputi satu unit mobil, satu unit sepeda motor, enam unit telepon genggam, dua butir peluru aktif kaliber 9 mm, satu klip plastik berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu bilah pisau bergagang kayu, satu KTP atas nama terduga pelaku, lima STNK kendaraan, serta satu dompet warna hitam

Amunisi aktif tersebut ditemukan di dalam tas yang berada di kendaraan roda empat milik terduga pelaku. Temuan ini membuka kemungkinan adanya penambahan sangkaan pidana terhadap terduga pelaku.

RO disangkakan melanggar Pasal 468 dan atau Pasal 466 juncto Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel terkait temuan kristal yang diduga sabu.

Di sisi lain, polisi juga menelusuri keberadaan senjata api serta pakaian yang diduga digunakan terduga pelaku saat kejadian, dengan melibatkan Polres Musi Banyuasin.

Satu terduga pelaku lain berinisial E saat ini masih masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus diburu oleh tim penyidik.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap kasus kekerasan, termasuk kasus penembakan ini. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Sumatera Selatan,” tegasnya, Jumat (6/3/2026).

Ia juga mengajak masyarakat untuk membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi terkait keberadaan pelaku lain yang masih dalam pengejaran.

“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika mengetahui informasi terkait pelaku yang masih buron, segera laporkan kepada kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda