TUBA-LAMPUNG, BERITAANDA – Ketika awak media mendatangi SMAN 1 Banjar Baru Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung, dengan tujuan mengkonfirmasi terkait dugaan suap (titipan amplop) yang diberikan oknum kepala sekolah (kepsek) berinisial D melalui Ketua Komite terhadap sejumlah media online yang memberitakan dugaan pungli. Yang bersangkutan (D) membenarkan perihal titipan amplop tersebut.
“Benar bang, titipan itu saya berikan dengan tujuan publikasi sekolah,” ungkapnya sambil tersipu malu, Kamis (6/1/2023).
Anehnya, pihak media tidak pernah mengajukan MOU atau membahas kerjasama publikasi dengan SMAN 1 Banjar Baru Tulang Bawang (Tuba) Provinsi Lampung.
Perlu diketahui, dugaan pungli tersebut berdasarkan temuan di lapangan berupa penarikan SPP sebesar Rp 125.000 persiswa, penarikan uang bangunan senilai Rp 150.000 persiswa, dan yang terakhir penarikan kartu ujian Rp 50.000 persiswa.
Melalui Perpres No 87 Tahun 2016, Presiden RI membentuk satuan tugas bersih pungli. Satgas ini berlaku untuk seluruh instansi, termasuk pendidikan. Sementara itu, ada 58 pembiayaan yang dikategorikan pungli, diantaranya uang masuk sekolah, pembangunan, uang biaya perpisahan, uang komputer dan lainnya.
Para penyelenggara pendidikan seharusnya lebih bijak mengambil keputusan dalam pengelolaan sumber dana BOS yang diberikan pemerintah pusat, sehingga tidak memberatkan dan meresahkan para walimurid.
Sangat disayangkan, sikap Kepala Sekolah SMAN 1 Banjar Baru Tuba yang diduga berusaha menyuap wartawan, mungkin dengan tujuan agar tidak terlalu jauh lagi pemberitaannya.
Seharusnya, kepsek mengerti tugas dan fungsi wartawan selaku kontrol sosial. Apabila ditemukan fakta melanggar aturan yang berlaku, diharapkan aparat penegak hukum dapat melakukan tindakan tegas terhadap kebijakan yang dilakukan SMAN 1 Banjar Baru Tuba, terutama Dinas Pendidikan Lampung, Inspektorat Lampung, Kacabdin Tulang Bawang dan instansi lainnya dapat melakukan pengkajian atas kebijakan yang dilakukan sekolah tersebut. (Yovenska)































