OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol, 3 oknum ASN berinisial M, H dan AS digiring keluar dari Kantor Kejari OKI untuk dibawa sekaligus dititipkan ke Lapas Kelas IIB Kayuagung, Rabu (26/2/2025) sore.
Sementara 1 orang lagi, IT yang juga ASN diruang lingkup Pemkab OKI, mangkir dari panggilan dengan alasan sedang berada diluar kota. Keempat ASN itu telah ditetapkan oleh Kejari OKI sebagai tersangka dugaan korupsi di Dispora setempat tahun anggaran 2022.
Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH mengatakan, hari ini kami sampaikan perkembangan penyelidikan tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan belanja langsung dan belanja modal pada Dispora OKI tahun anggaran 2022.
“Sejak 28 Mei 2024, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada 52 orang saksi. Hal ini berdasarkan hasil laporan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sumsel tanggal 21 Februari 2025 dalam dugaan tindak pidana tersebut,” ujar Agung.
Dengan hasil audit yang menyatakan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.103.251.916, lalu berdasarkan alat bukti yang cukup dan ditemukan perbuatan melawan hukum diperoleh dalam tahap penyidikan, serta setelah gelar perkara, maka tim penyidik pada hari ini menetapkan 3 tersangka.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari OKI Parit Purnomo SH MH menambahkan, seperti yang disampaikan tadi, telah ditetapkan 3 orang tersangka, namun pada hari ini sebenarnya ada 1 orang lagi belum dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan belum hadir.
“Maka kami akan melakukan pemanggilan kembali pada Jumat ini. Untuk 1 tersangka yang saat ini belum hadir berinisial IT sedang berada diluar kota, dan terhadap tersangka yang telah hadir akan dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, terhitung dari 26 Februari 2025,” tandasnya.
Berdasarkan alat bukti diperoleh, anggaran tahun 2022 di Dispora OKI sebesar Rp 14.579.232,321. Dari anggaran tersebut terdapat anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 6.536.362.500 dan terdapat anggaran belanja modal sebesar Rp 1.204,024.000.
“Kemudian ditemukan fakta ada pengelolaan yang tak tepat dan ada indikasi fiktif dari anggaran telah dicairkan. Modusnya, pencairan dengan pertanggungjawaban secara fiktif, dan yang tidak sesuai dengan anggaran. Pengeluaran dibuat secara performa,” ungkap dia
“Jadi, anggaran dikeluarkan gelondongan, lalu baru dilakukan pertanggungjawaban, maka temuan BPKP Sumsel banyak tidak sesuai peruntukan, pertanggungjawaban ada yang fiktif, bahkan ada tak ada sama sekali, ada juga pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kegiatan,” tambahnya.

Keempat tersangka, jelas dia, yang pertama tidak dapat hadir IT selaku Kepala bidang (Kabid) Perolahragaan dan PPTK Kegiatan Olahraga di Dispora OKI tahun 2022, lalu H selaku Kabid Pemberdayaan Pemuda dan PPTK Bidang Pemberdayaan di Dispora OKI tahun 2022.
“M selaku Bendahara Pengeluaran Dispora OKI periode Januari – Juni tahun anggaran 2022. Sedangkan AS, bendahara pengeluaran Dispora OKI periode Juni – Desember tahun anggaran 2022,” tambahnya.
Sampai saat ini untuk di Kejari OKI, belum ada pengembalian atau penggantian kerugian negara, sesuai perhitungan dari BPKP Sumsel yakni sebesar Rp 1.103.251.916.
“Dari pengakuan dari para tersangka, belum ada keterangan yang mengerucut, tapi akan kita lihat nanti dalam persidangan,” pungkasnya. (Iwan)































