ASAHAN-SUMUT, BERITAANDA – Salah seorang oknum aktifis di Kabupaten Asahan berinisial GL terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh petugas Kepolisian Resor (Polres) Asahan, karena melakukan pemerasan terhadap seorang pegawai kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Jumat (2/8/2019) lalu.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, SIK MH saat melakukan temu pers di Mapolres Asahan, Senin (5/8/2019), mengatakan penangkapan GL berdasarkan laporan dari Ahmad Kamrizal, pegawai di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan, yang diduga diperas oleh tersangka.
Jelasnya lagi, kejadian berawal ketika GL menghubungi salah seorang staf honorer di Dinas Perikanan Kabupaten Asahan untuk meminta nomor handphone Ahmad Kamrizal.
Keesokan harinya pada Jumat (2/8/2019), tersangka menghubungi bersangkutan mengajak bertemu untuk membahas aksi demo yang akan dilakukan oleh GL di kantor Dinas Perikanan Kabupaten Asahan.
Pada saat bertemu di sebuah cafe, tersangka meminta paket kerjaan di Dinas Perikanan kepada Ahmad, karena sudah membatalkan aksi demo yang seharusnya dilakukan pada hari Jumat (2/8/2019) yang lalu. Tetapi Ahmad mencoba bernegosiasi dengan menawarkan uang sebesar Rp300 ribu, namum GL menolak dan mengancam akan melakukan unjuk rasa.
“Jadi pada saat mereka bertemu, si tersangka meminta uang Rp10 juta sebagai imbalan karena aksi demo yang sudah direncanakan tidak jadi dilakukan. Saat itu, Ahmad memberikan uang Rp5 juta kepada GL, dan sisanya akan diserahkan hari Rabu pekan depan. Saat itu lah anggota yang sudah mendapat laporan dan melakukan pengintaian, menangkap tersangka beserta barang bukti uangRp 5 juta, 1 lembar surat pemberitahuan unjuk rasa, serta 2 unit handphone,” ungkap orang nomor satu di Polres Asahan ini.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 368 Subsider Pasal 335 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Saat ini pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif di Polres Asahan. (Ganda)





























