JAKARTA, BERITAANDA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan tersebut ditetapkan pada rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025), setelah dilakukan pengumpulan data di wilayah bencana serta asesmen yang menunjukkan bahwa bencana dimaksud memengaruhi perekonomian daerah setempat dan pada akhirnya berdampak pada kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak menimbulkan dampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi di daerah.
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada daerah dan sektor tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Perlakuan khusus atas kredit/pembiayaan kepada debitur yang terkena dampak bencana mencakup:
Penilaian kualitas kredit/pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang disalurkan baik sebelum maupun setelah debitur terkena dampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemberi dana.
Pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain yang baru (tidak menerapkan one obligor).
Penetapan kebijakan tersebut berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Selain itu, di bidang perasuransian, dalam rangka memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, OJK telah meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana, menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, menjalankan disaster recovery plan bila diperlukan, memperkuat komunikasi dan layanan kepada nasabah, serta berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, dan reasuradur. Perusahaan juga diminta menyampaikan laporan perkembangan penanganan klaim secara berkala kepada OJK. (*)































