Oditur Militer Tuntut Kopda Bazarsah Hukuman Mati dan Pemecatan dari TNI

18

PALEMBANG, BERITAANDA – Suasana haru bercampur lega menyelimuti ruang sidang Pengadilan Militer I-04 Palembang saat Oditur Militer menjatuhkan tuntutan hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah, oknum TNI yang menembak mati tiga anggota Polri dalam penggerebekan arena judi sabung ayam di Way Kanan, Lampung, pada Maret lalu.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar. Ia menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

“Tindakannya sangat keji, merusak citra TNI, dan membuat masyarakat resah. Kami menuntut pidana mati serta pemecatan tidak dengan hormat dari dinas TNI,” tegas Darwin, Senin (21/7/2025).

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa menyiapkan senjata api laras panjang rakitan, kombinasi antara senjata jenis SS1 dan FNC, yang kemudian digunakan untuk menembak AKP (Anumerta) Lusiyanto (Kapolsek Negara Batin), Bripka Petrus Apriyanto, dan Bripda Ghalib Surya Ganta saat mereka menjalankan tugas penegakan hukum terhadap praktik perjudian ilegal.

Tuntutan hukuman mati tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang hadir di persidangan. Sasnia, istri mendiang Kapolsek Lusiyanto, tak kuasa menahan tangis. Disampingnya, Milda Dwi Ani (istri Bripka Petrus) dan Suryalina (ibu kandung Bripda Ghalib) juga larut dalam kesedihan bercampur kelegaan.

“Terima kasih kepada Oditur. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan. Kami kehilangan, dan luka ini tak akan pernah hilang,” ujar Sasnia dengan suara lirih.

Kuasa hukum keluarga korban, Putri Maya Rumanti, menyatakan kepuasannya atas tuntutan maksimal tersebut. Ia menegaskan bahwa rangkaian sidang telah memperkuat bukti bahwa Kopda Bazarsah secara sengaja membawa senjata api dan berniat menghabisi para korban.

“Senjata itu selalu dibawa terdakwa ke lokasi judi. Ini bukan spontan, ini pembunuhan yang direncanakan,” tegas Putri.

Ia juga menepis tudingan yang sempat beredar bahwa korban menerima setoran dari praktik sabung ayam. Menurut Putri, dalam persidangan terungkap bahwa aliran dana tersebut justru mengarah ke anggota lain berinisial R, bukan kepada almarhum Kapolsek.

“Fitnah terhadap korban sudah diluruskan di persidangan. Sekarang saatnya vonis setimpal dijatuhkan,” imbuhnya.

Sementara itu, terdakwa Kopda Bazarsah menyatakan akan mengajukan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 28 Juli 2025. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda