Numpang Nyabu di Rumahnya, Tawani Diberi Hadiah Hp Curian

687

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena telah menerima hadiah 1 unit handphone (Hp), Tawani (45) yang merupakan warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini ditangkap polisi dan akhirnya meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolsek setempat, Jumat (3/7/2020) lalu.

Pasalnya, Hp Samsung J5 yang didapat sebagai imbalan karena telah memperbolehkan Imam dan Putra mengkonsumsi sabu di rumahnya, ternyata hasil curian kedua pria itu di rumah korban Budi (32), juga warga Desa Talang Jaya yang terjadi pada Rabu (10/6/2020) lalu sekira pukul 03.00 Wib.

Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah menjelaskan, pelaku penadahan tersebut ditangkap sekira pukul 15.30 Wib, oleh Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri.

“Didampingi Kanit Reskrim Aipda Hendri Farizal, Kanit Bimas Aipda Fikri, Kanit Intel Aipda Syahril. Kapolsek dan anggota Opsnal menangkap pelaku di dalam rumahnya, lalu diamankan ke Polsek Sungai Menang guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Sementara itu, Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri menambahkan, untuk Imam dan Putra saat ini masih kita buru serta masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Karena kedua orang ini merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Rabu (10/6/2020) lalu.

“Saat itu sekira pukul 03.00 Wib dini hari, di Blok C Desa Talang Jaya, kedua pelaku beraksi di rumah korban Budi dengan cara mencongkel jendela samping belakang rumah korban, lalu mengambil sepeda motor Aerox dan Hp di counter milik korban,” ujar dia.

Setelah berhasil, pelaku Imam dan Putra pergi ke rumah Tawani. “Usai diperbolehkan mengkonsumsi narkotika jenis sabu di rumah tersebut, pelaku Imam selanjutnya memberikan Hp Samsung J5 kepada Tawani sebagai hadiah,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda