Nekat Jual Sabu untuk Modal Nikah, Wanita di Bandar Lampung Ditangkap

60

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menangkap seorang wanita berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

MY ditangkap pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dikediamannya. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar pelaku.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, bahwa selain MY, polisi juga memburu satu pelaku lain berinisial ND (34) yang merupakan pacar MY.

“Untuk pelaku ada dua orang. ND saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya, Ahad (6/4/2025).

Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol I Made Indra Wijaya menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

“Informasinya, rumah pelaku sering didatangi orang yang berbeda-beda setiap malam. Setelah dilakukan penyelidikan, kami menemukan bahwa rumah itu ditempati oleh dua orang, yakni ND dan MY,” jelas Kompol Made.

Dalam penggerebekan, petugas berhasil menangkap MY beserta barang bukti sabu. Kepada polisi, MY mengaku hanya sebagai perantara yang menjual sabu atas perintah ND, pacarnya.

“Modusnya, pembeli datang langsung ke rumah MY seperti sedang membeli di warung. MY melayani setiap tamu sesuai instruksi ND,” ungkap Kompol Made.

MY mengaku telah menjalankan bisnis haram ini bersama ND selama tiga bulan. Mereka biasa membeli sabu dari bandar seberat 10 gram, yang habis terjual dalam satu pekan.

Wilayah pemasaran mereka meliputi Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat. Dalam sepekan, MY mengaku bisa meraup keuntungan hingga Rp 2 juta. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan rencananya sebagai modal menikah dengan ND.

Atas perbuatannya, MY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda