Nasabah Dirugikan Rp 2,6 Miliar, 2 Oknum Agen Brilink BRI Diamankan Polisi

110

PALEMBANG, BERITAANDA – Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan dua (2) orang oknum agen Brilink BRI.

Keduanya yakni Marsidi (41) warga Desa Jati Sari Kecamatan Karang Agung Kabupaten Banyuasin, dan Ruslan (43) warga Desa Mekar Sari Dusun III Kabupaten Banyuasin, ditangkap di kediamannya masing-masing.

Direktur Ditreskrimsus Kombes Pol. M. Barly Ramadhani mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku berkat laporan pihak bank pada 3 Juli 2022, yang melaporkan mengenai adanya nasabah dirugikan, khususnya rekanan Brilink.

“Aksi yang dilakukan pelaku ini sudah sejak satu tahun terakhir, dengan korbannya 42 orang yang mengalami kerugian mencapai Rp 2,6 miliar,” ujar dia kepada wartawan, Selasa (19/7).

Dirinya menjelaskan, modus yang dilakukan para pelaku memfasilitasi masyarakat untuk mengajukan permohonan kredit usaha pedesaan yang merupakan kredit mikro di BRI Unit Dwikora, Unit Polygon dan Unit Maskarebet.

“Dari keterangan kedua pelaku bahwa masyarakat membayar pelunasan fasilitas kredit yang telah jatuh tempo melalui mereka berdua. Akan tetapi, uang tersebut tidak disetorkan melainkan dipakai untuk kepentingan pribadi. Kita berhasil menangkap pelaku kurang dari 1×24 jam, setelah menerima laporan dari BRI,” jelas dia.

“Selain menangkap pelaku, kami turut mengamankan barang bukti berupa beberapa berkas, SOP Brilink, laporan audit internal, surat perjanjian kerjsama hingga tentang layanan Brilink,” pungkasnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda