PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padangsidimpuan mengingatkan setiap panitia kurban untuk tidak mengambil upah (panitia) dari daging hewan kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat (penerima daging kurban).
“Tolong ini menjadi perhatian kita semua. Persoalan upah ini tak boleh diambil dari hewan kurbannya (daging kurban),” kata Ketua Umum MUI Padangsidimpuan, H. Zulfan Efendi Hasibuan, saat acara Muzakaroh Komisi Fatwa, di aula kantor MUI, Selasa (21/7/2020).
Komisi Fatwa mengangkat tema Muzakaroh ini mengungkapkan berbagai persoalan kurban dalam masyarakat untuk mewujudkan ibadah kurban yang berkah dan berkualitas. Sehingga pelaksanaan ibadah kurban pada hari raya Idul Adha 1441 Hijriah meraih keberkahan dari Allah.
“Kalo ada pelaksanaan yang kurang pas, kita perbaiki. Meski berat, inilah tantangannya bagi kita semua. Kita bukan membenarkan yang biasa, tapi kita harus membiasakan yang benar. Jangan kita rusak-rusak ibadah karena mengharuskan kebiasaan,” pinta dia.
Ustad Zulfan, sapaan akrabnya memaparkan, ibadah kurban ini memiliki rujukan Alquran dan sunnah. Sehingga keberkahan ibadah akan diperoleh ketika tidak lari dari rujukan tersebut. “Kalo kita ingin ibadah yang berkah, maka kita harus melalukannya sesuai tuntunan syariah. Kepada pengelola atau panitia, ini ibadah yang diamanahkan. Jangan sampai kita salah dan melenceng dari pelaksanaannya. Jika itu terjadi, kita tidak mendapat pahala tapi malah mendapatkan dosa,” kata dia.
Muzakaroh ini menghadirkan Ketua Komisi Fatwa H. Zainal Arifin Tampubolon dan Sekretaris H. Yasir Arafat Nasution langsung menjadi narasumber. Kepesertaannya adalah jajaran pengurus MUI Padangsidimpuan dan kecamatan serta panitia hewan kurban yang diundang mengikuti kegiatan ini.
Menanggapi persoalan upah, H. Yasir Arafat Nasution menjelaskan, sebaik-baiknya yang menjadi tukang potong atau yang mengurusi hewan kurban itu ialah orang yang berkurban itu sendiri. Jika yang bersangkutan (orang yang berkurban) tidak sanggup dan dikhawatirkan orang lain tidak bersedia karena tidak mendapat upah daging, maka yang berkurban harus memberi upah dalam bentuk uang bukan mengambil dari daging kurban yang akan dibagikan kepada masyarakat.
“Panitia tidak berhak mendapat upah dari daging kurban, begitu juga tukang potong. Ini untuk persoalan upah panitia kurban,” tegas dia sembari bercerita, orang yang berkurban dan pandai menyembelih hewan disunnahkan untuk menyembelih sendiri. Jika tidak pandai maka lebih diutamakan untuk menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, wahai Fatimah, bangunlah. Dan saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kau lakukan. Dan bacalah: ‘sesungguhnya sholatku, ibadahku kurbanku hidupku dan matiku untuk Allah tuhan semesta alam. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang-orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah‘.
Seorang sahabat lalu bertanya, wahai , Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, apakah ini untukmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum muslimin secara umum?. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab, ‘bahkan untuk kaum muslimin umumnya’.
Sementara, menurut Ustadz Drs. H. Zainal Arifin Tampubolon, panitia kurban dapat mengambil upah sesuai dengan kesepakatan dengan orang yang berkurban. Bukan dengan daging kurban yang akan dibagikan.
“Misalnya membuat kesepakatan biaya operasional hewan kurban dengan orang yang akan berkurban. Artinya, biaya operasional dan biaya kurban satu porsi itulah yang akan diberikan oleh orang yang berkurban. Sehingga panitia kurban tidak mengambil upah dari daging kurban tersebut,” jelasnya.
Ustadz Zainal juga menyampaikan dalil tentang kurban dan hikmah atau keutamaan kurban, hukum berkurban, syarat-syarat hewan kurban, waktu penyembelihan dan pembagian daging kurban.
“Disunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkan kepada jiran tetangga dan para kerabat dan mensedekahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda, ‘makanlah dan berilah makanan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah’,” pungkas dia.
Kesimpulan dari Muzakaroh, para ulama di Kota Padangsidimpuan meminta kepada para panitia kurban untuk memusyawarahkan biaya operasional, termasuk upah panitia kurban dengan orang yang berkurban. Tujuannya agar daging kurban tidak dijadikan sebagai upah. Insya Allah, ibadah kurban tahun ini akan mewujudkan ibadah kurban yang berkah dan berkualitas.
Berikut tausiah terkait persoalan kurban
Selain tentang upah panitia kurban, hal yang menjadi perhatian bagi masyarkat terkait dengan ibadah kurban pada acara Muzakaroh tentang mengungkapkan berbagai persoalan kurban dalam masyarakat untuk mewujudkan Ibadah kurban yang berkah dan berkualitas.
Rangkuman tersebut diambil dari beberapa poin persoalan yang disampaikan narasumber Ustadz H. Yasir Arafat Nasution, sebagai berikut.
Berkurban, bolehkan dagingnya dibagikan di luar tempat domisili?
Boleh. Di Arab Saudi hampir setiap tahun daging kurban berlebih karena banyaknya orang yang berkurban. Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Namun berkurban di tempat domisili sendiri lebih diutamakan terlebih ditempat itu mustahaq kurban (fakir miskin) masih ada.
Bolehkah berkurban dengan uang?
Berkurban dengan harga hewan tidak sah. Tidak sah berkurban kecuali dengan binatang ternak. Karena jenis yang dikurbankan harus binatang ternak, sedangkan uang tidak termasuk hewan. Dan juga tidak sah jika dikiyaskan dengan pembayaran zakat, dan juga dengan alasan-alasan seperti uang lebih dibutuhkan dan lebih termanfaatkan oleh fakir miskin, itu tidak sah.
Bolehkah hewan kurban tidak disembelih atau langsung diberikan kepada mustahaq?
Tidak boleh membiarkan hewan kurban tetap hidup diserahkan kepada fakir miskin untuk tujuan sebagai modal usaha yang lebih produktif. Karena, kurban merupakan perbuatan menyembelih hewan yang sudah ditentukan syariatnya.
Bolehkah berkurban sebelum akikah?
Boleh. Sebab, akikah itu tuntutan sunnah terhadap orangtua terhadap anak yang baru lahir. Sedangkan, kurban tuntutan sunnah kepada semua orang yang mampu.
Sah kah kurban atas nama instansi atau kantor atau satu kelas?
Jika satu instansi atau perusahaan membeli 1 ekor hewan kurban (sapi dan unta) untuk semua orang yang ada di instansi tersebut, sementara jumlah karyawannya lebih dari 7 orang, maka itu tidak dapat dikatakan kurban. Sebab, maksimal 1 ekor (sapi) hanya 7 orang. (Anwar)






























