BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay meminta areal Kota Baru difungsikan sementara menjadi Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Satpol PP, Selasa (30/4/2024).
Mingrum menyebutkan bahwa kritik publik terhadap mangkraknya pembangunan di Kota Baru menjadikan dirinya termotivasi mendorong dan merekomendasikan pemanfaatan tata ruang di Kota Baru menjadi Pusdiklat Satpol PP.
“Dihadapan Gubernur dan pihak terkait, saya meminta pada kesempatan kali ini untuk mendorong dan mewujudkan pemanfaatan tata ruang Kota Baru menjadi Pusdiklat Satpol PP. Selain menjadikan pusat pelatihan bagi Satpol PP, juga bisa difungsikan untuk menjaga aset daerah disana,” ujar Mingrum.
Ia juga menyebutkan pemanfaatan dan pengalihan fungsi sementara dapat menekan potensi kriminal dan lainnya yang digunakan oleh sejumlah pihak di area Kota Baru tersebut.
“Saya lihat banyak pasangan muda-mudi yang duduk disana tanpa adanya pengawasan, kemudian saya dengar tempat itu juga digunakan untuk balap liar, mabuk-mabukan hingga transaksi narkotika,“ imbuhnya.
Mingrum juga mengatakan, salah satu faktor tidak keberlanjutan pembangunan di sana akibat dari kekuatan anggaran daerah yang belum memadai, tetapi pemerintah juga tidak boleh melakukan pembiaran aset daerah di Kota Baru.
“Jadi mari kita lakukan inovasi berbasis kreativitas di sana. Silahkan diusulkan program yang akan dilakukan di Kota Baru, nanti kita bahas saat pembahasan diperubahan, saya pastikan DPRD akan dukung usulan tersebut,” pungkas Mingrum. (Katharina)




























