Miliki Fantasi Seksual Aneh, Lelaki Lajang Cabuli 5 Bocah Perempuan

1348
Kapolres Tapsel AKBP Roman Smaradhana Elhaj tengah memperlihatkan barang bukti kejahatan pelaku cabul (RR) berupa celana dalam para korban.

PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Seorang lelaki lajang di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) tega mencabuli 5 bocah perempuan dalam rentang waktu setahun, atau persisnya mulai Juni 2019 hingga terungkap.

“Pelaku berinisial RR (21) diduga mencabuli 5 orang anak perempuan, 1 diantaranya berakhir secara damai,” sebut Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Roman Smaradhana Elhaj, dalam keterangan persnya, Jumat (11/7/2020).

Menurut pengakuan pelaku yang kesehariannya bekerja menderes karet itu, perbuatan tak lazim itu dia lakukan karena terbawa fantasi seksual aneh yakni, menyukai anak-anak di bawah umur ditambah kecanduan nonton film porno.

Tersangka lalu melampiaskan nafsu birahinya kesejumlah bocah perempuan polos itu. Agar tidak bocor ke orang lain, selepas mencabuli pelaku RR kemudian mengintimidasi korbannya dengan kalimat bernada ancaman.

“Jangan bilang-bilang sama mamak bapakmu, atau sama siapa saja. Kalau kau bilang, awas nanti kau akan aku bunuh,” kata AKBP Roman menirukan ucapan pelaku RR ketika mencabuli masing-masing korbannya ketika itu.

Mendapat ancaman sedemikian rupa, korban yang terdiri dari SS (5), MS (5), SAH (6), dan SP (8) pun memilih membungkam. Kondisi inipun dimanfaatkan serta memuluskan petualangan bejat pelaku hingga berlangsung sekian lama.

“Untuk korban yang ketahuan (1 orang) sudah berdamai pak. Sebagai biaya perdamaian saya menyerahkan uang senilai Rp10 juta,” ungkap pelaku RR tertunduk malu, saat diwawancara langsung oleh sejumlah wartawan.

Kasus ini pada akhirnya terbongkar ke aparat berwenang berkat pengakuan korban SAH (6) kepada orangtuanya, kemudian meneruskannya kepada kepala desa setempat (dirahasiakan) yang kemudian berlanjut ke ranah hukum.

“Begitu dilaporkan, Senin (8/7/2020), pelaku RR kita tangkap keesokan harinya. Selanjutnya akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman penjara 5 sampai dengan 15 tahun serta denda Rp5 miliar,” pungkas Kapolres Tapsel.

Diwaktu dan tempat yang sama, menurut Kadis Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak diwakili Kabid PPPA, Ria Diana Damanik, pihaknya telah melakukan pendampingan.

“Kita telah melakukan pendekatan psikis pada masing-masing korban ke rumahnya, termasuk proses pengambilan visum ke rumah sakit,” ujar Ria Diana seraya mengapresiasi Polres Tapsel atas kesigapannya mengungkap kasus ini.

Selain menghadirkan tersangka RR, konferensi pers ini turut diikuti Wakapolres Tapsel Kompol Hamonangan, Kasat Reskrim AKP Paulus Robert Gorby Pembina, berikut personil Huraba Reaksi Cepat (HRC) Polres Tapsel. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda