GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Berniat ingin merelai perkelahian, VG alias V (17) warga Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara terpaksa berurusan dengan polisi karena memukul seseorang yang mengakibatkan meninggal dunia, Selasa (23/6/2020) lalu.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK MH mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika pelaku tiba disebuah warung yang terletak di Dusun I Desa Lolomboli Kecamatan Lotu untuk membayar utang rokok yang diambil pelaku sebelumnya.
“Pada saat pelaku hendak membayar hutangnya kepada istri pemilik warung, korban bernama Aferius Gulo (45) yang awalnya lagi bercerita sambil minum tuak kampung di dalam warung bersama beberapa orang saksi, tiba-tiba mengeluarkan kata-kata ejekan yang ditujukan kepada salah satu saksi, sehingga terjadi aksi saling dorong mendorong antara korban dan saksi,” papar Kapolres Nias pada saat konferensi pers di Mapolres Nias, Kamis (9/7/2020).
Selanjutnya melihat kejadian itu, pelaku dan beberapa orang saksi yang berada di lokasi mencoba melerai dan menahan kedua belah pihak agar perselisihan tidak berkelanjutan.
“Namun korban malah tidak senang dan memukul wajah serta menarik baju pelaku karena menahan dirinya untuk menyerang orang yang berselisih dengannya. Pelaku yang tidak terima dipukul langsung membalas dengan memukul dengan tangan kosong tepat di bagian sekitar leher kiri dan membuat korban terjatuh ke lantai dengan kepala belakang membentur lantai semen warung dan tidak sadarkan diri,” ungkapnya.
Kemudian setelah kejadian tersebut, korban dibawa ke Rumah Sakit Pratama Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Dan keesokan harinya pada Rabu (24/6/2020) sekira pukul 03.15 Wib, korban tidak tertolong lagi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan otopsi, korban meninggal dunia karena terjadi pendarahan yang banyak di rongga kepala (geger otak) akibat hantaman keras. Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” paparnya. (Ganda)































