PALEMBANG, BERITAANDA – Bea materai Rp 10 ribu sudah mulai diterapkan pemerintah sejak 1 Januari 2021 sesuai Undang-undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020. Walaupun sudah diterapkan, namun karena masih dalam tahap transisi, pemerintah masih memperbolehkan penggunana materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 ribu dengan nilai minimal Rp 9.000.
Penggunaannya bisa berupa tiga buah materai Rp 3.000 dengan total Rp 9.000, atau kombinasi satu materai Rp 3.000 dan satu materai Rp 6.000 dengan total nilai Rp 9.000, atau kombinasi kedua materai Rp 6.000 sehingga nilainya Rp 12.000.
“Materai Rp 10 ribu belum datang dan belum dijual di kantor pos hingga kini, sehingga masyarakat bisa tetap bertransaksi dan menggunakan meterai Rp 6.000 dan Rp 3.000,” ujar Kepala Kantor Pos Palembang, Risdayati, Selasa (6/1).
Masa transisi ini dilakukan karena diperkirakan masih banyak blangko materai Rp 6.000 dan Rp 3.000 yang masih beredar di masyarakat. Oleh sebab itu, masih bisa digunakan daripada hangus saja. Tapi kebijakan transisi ini akan berkahir paling lambat 31 Desember 2021 mendapatakan, sehingga 1 Januari 2022 semua bea materai yang digunakan wajib materai Rp 10 ribu.
Meski blangko materai Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa berlaku, namun jika blangko Rp 10 ribu sudah ada dan dipasarkan juga tetap bisa dilakukan.
“Kantor pos hanya menjual materai saja, dan setiap bulan ratusan ribu keping blangko materai laku terjual,” tutupnya. (Febri)































