PALEMBANG, BERITAANDA – Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap empat pria yang diduga membawa dua pucuk senjata api rakitan dan narkotika jenis sabu. Salah satu dari mereka diketahui merupakan mantan anggota polisi yang telah dipecat dari dinas.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Mayor Santoso, Kecamatan Ilir Timur II (IT II), Kota Palembang, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Keempat tersangka masing-masing berinisial AP (mantan polisi), TP, RP, dan RG. Seluruhnya merupakan warga asal Kota Pagaralam.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras pendek, dua butir amunisi aktif, serta beberapa paket sabu siap edar.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa saat ini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami asal-usul senjata api dan jaringan narkotika yang mungkin terkait dengan mereka.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat. Saat ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan keterlibatan mereka dalam jaringan yang lebih besar,” ujar Kombes Nandang dalam keterangan persnya.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Iwan)































