Manfaatkan PTSL untuk Urus Sertipikat, Masyarakat Rasakan Kemudahan

4

BANGKA TENGAH, BERITAANDA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah. Salah satunya dirasakan Sudarwan, warga Desa Terentang Tiga, Kabupaten Bangka Tengah, yang untuk pertama kalinya mengurus sertipikat tanah melalui program tersebut.

“Perdana mengurus sertipikat. Alhamdulillah, tidak ada pungutan biaya, gratis. Proses pengukuran hingga penentuan batas lahan juga dipermudah,” ujar Sudarwan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menjalankan program PTSL sejak 2017 untuk memudahkan masyarakat memperoleh sertipikat tanah sekaligus memberikan kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah. Melalui program ini, masyarakat mendapatkan fasilitasi dalam proses pendataan, pengumpulan berkas, pengukuran bidang tanah, hingga penerbitan sertipikat oleh Kantor Pertanahan, dengan dukungan pemerintah desa dan perangkat wilayah setempat.

Di Kabupaten Bangka Tengah, pelaksanaan PTSL terus dioptimalkan agar semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Pada 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Bangka Tengah menargetkan penyelesaian sertipikasi sebanyak 1.540 bidang tanah melalui program tersebut.

Sudarwan mengaku bersyukur karena tanahnya kini memiliki kepastian hukum. “Tentunya senang karena kepemilikan tanah sudah sah dan terlindungi secara hukum,” tuturnya.

Manfaat PTSL juga dirasakan Nurhayati, warga Kabupaten Bangka Tengah. Sebelum mengikuti program PTSL pada 2026, tanah miliknya belum bersertipikat dan hanya dilengkapi surat keterangan kepemilikan dari camat. Setelah mengetahui desanya menjadi lokasi pelaksanaan PTSL, ia pun memutuskan untuk mengikuti program tersebut.

“Alhamdulillah, dipermudah. Pak RT datang ke rumah menawarkan program sertipikat gratis. Kami diminta mengumpulkan berkas, lalu dibantu pengurusannya oleh Pak RT. Sekitar satu minggu kemudian, petugas BPN sudah datang ke rumah untuk melakukan pengukuran,” ungkap Nurhayati.

Kemudahan proses yang dirasakan membuat Nurhayati lega karena tanahnya kini tengah melalui proses sertipikasi untuk memperoleh kepastian hukum. Ia juga mengaku tidak mengeluarkan biaya untuk pengurusan sertipikat tersebut.

“Alhamdulillah, sudah lega. Terima kasih banyak buat BPN,” tuturnya.

Pengalaman Sudarwan dan Nurhayati menunjukkan manfaat program PTSL dalam membantu masyarakat mengurus sertipikat tanah dengan proses yang lebih mudah dan tanpa biaya pengurusan sertipikat melalui program tersebut. Melalui PTSL, masyarakat di Kabupaten Bangka Tengah diharapkan semakin banyak memperoleh kepastian hukum atas hak tanahnya sehingga dapat memberikan rasa aman dan perlindungan hukum. (*)

Bagaimana Menurut Anda