Maling Rangka Baja, 2 Orang Ini Diciduk Tim Crocodile Polsek Pemulutan

226
A (23) dan AK (21) ditangkap usai melakukan aksi pencurian bersama 3 rekannya yang kini buron.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B-73/VI/2021/SPKT Res OI tanggal 17 Juni 2021, Unit Crocodile Reskrim Polsek Pemulutan yang dipimpin oleh Kanit Res Polsek Pemulutan, IPDA Adriansyah SH beserta anggota Opsnal berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga otak pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di PT. Parya Beton milik Hidayat, warga Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Tim Crocodile melakukan penyelidikan di lapangan dan mendapat informasi bahwa ada 2 orang pelaku  sedang membawa hasil curiannya dengan menggunakan sepeda motor. Saat mereka di jalan, langsung dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap keduanya,” ujar Kapolsek Pemulutan IPTU Iklil Alanuari ST, Jumat (18/6).

Masih terangnya, setelah diinterogasi lebih dalam di Mapolsek setempat, akhirnya pelaku mengakui bahwa barang tersebut hasil curian dari PT Parya Beton bersama 3 orang lagi temannya yang kini kabur, yang telah dilakukan sebanyak dua kali dan hendak dijual ke pengepul barang bekas di simpang Rambutan.

Lanjut Iklil, kejadian pencurian dilakukan pada hari Kamis (17/6) sekitar pukul 15.00 WIB di Sekolah Parya Beton Desa Babatan Saudagar.

“Awal mula pelaku inisal A (23) dan AK (21) melakukan pencurian barang-barang milik PT tersebut dengan cara melepas rangka baja dengan dipukul menggunakan kayu, ketika penjaga tidak ada. Lalu A dan AK bertemu dengan BB (23) l, JN (23) serta RS (19), dimana ketiga orang terakhir kita DPO kan,” terangnya.

Akibat pencurian itu, perusahaan tersebut mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.800.000. Sementara barang bukti yang didapat oleh kepolisian berupa 15 batang rangka baja dan 1 unit motor Yamaha Mio J warna hitam dan 1 buah HP Xiami warna hitam. (Tim)

Bagaimana Menurut Anda