Maling Motor di Tempat Kerjanya Sendiri, Mulyadi Masuk Bui

135

PALEMBANG, BERITAANDA – Setiap beraksi, pelaku pencurian motor tak mengenal tempat dan waktunya, kapan dirinya hendak beraksi. Bahkan jika ada kesempatan, pelaku tidak berpikir panjang, dan dengan cepat melakukan aksinya.

Seperti apa yang dilakukan Mulyadi (36), warga Panca Usaha Lorong Halim Terusan 1 Gang Kapuk Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang ini. Akibat ulahnya melakukan aksi pencurian motor di tempat kerjanya sendiri, membuat pelaku harus berurusan dengan Buser Polsek Plaju pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Informasi yang dihimpun wartawan, aksi pencurian yang dilakukan Mulyadi terjadi pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 10.30 WIB di Pulau Layang, tepatnya parkiran pintu masuk kilang PT Pertamina Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju. Dimana saat itu, korban yakni Zuliansyah memarkirkan sepeda motornya di TKP (tempat kejadian perkara), hendak bekerja.

Kemudian pada saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit motor Yamaha Aerox warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG ditafsir seharga Rp 25 juta. Dan akibat kejadian itu, korban melapor ke Polsek Plaju.

Oleh Buser Polsek Plaju, laporan korban pun langsung ditindaklanjuti dan petugas langsung melakukan penyelidikan. Alhasil, pelaku pun berhasil diamankan saat berada di TKP dengan barang bukti 1 unit motor milik korban.

“Benar, ditangkapnya pelaku berawal saat kita menerima laporan korban. Lalu kita tindaklanjuti dan lakukan penyelidikan. Alhasil saat identitas pelaku berhasil kita ketahui, saat itu pula pelaku langsung kita amankan,” ungkap Kapolsek Plaju IPTU Hendri Permana didampingi Kanit Res IPDA Husein kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Hendri mengatakan, selain mengamankan pelaku, anggota juga mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Aerox warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG (BB hasil curian), 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Aerox warna kuning tahun 2018 BG 6906 ACG dan 1 helai pakaian wearpack warna biru bertuliskan PT. Tracon Industri (pakaian yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian).

“Hingga kini pelaku masih kita periksa dan ambil keterangan terkait adanya dugaan TKP lain,” katanya.

Atas ulahnya, pelaku terancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.

Sedangkan, Mulyadi ketika digiring ke Polsek Plaju hanya bisa menundukkan kepalanya karena malu. Dirinya juga mengakui perbuatannya sudah melakukan aksi pencurian tersebut.

“Benar pak saya melakukan aksi pencurian itu, dengan cara merusak kunci sepeda motor korban, rencana motor itu akan saya juga, namun saya sudah tertangkap,” ungkapnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda