PALI, BERITAANDA – Pelaku pencuri sepeda motor Yamaha Vixion BG 3571 OH yang terjadi pada hari Ahad (19/3/2023) silam sekira pukul 00.30 WIB, akhirnya berhasil dibekuk Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab.
Pelaku diketahui bernama Carles Antonion (34) asal Dusun IV Desa Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini, ditangkap Tim Serigala Unit Reskrim Polsek Penukal Abab di Desa Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumsel.
Dari tangan pelaku, Tim Serigala mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Yamaha Vixion Warna hitam BG 3571 OH, serta 1 (satu) buku BPKB sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BG 3571 OH.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Penukal Abab IPTU Arzuan SH didampingi Kanit Reskrim Polsek Penukal Abab IPDA Bambang Rudiansyah SH membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.
“Dia kita tangkap sehubungan dengan laporan polisi nomor: LP/B/ 27 /III/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 20 Maret 2023,” kata Kapolsek Penukal Abab kepada wartawan, Kamis (13/7/2023).
IPTU Arzuan SH membeberkan awal mula kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi, dimana sepeda motor tersebut terletak di bawah rumah korban, dan diambil oleh pelaku dengan cara merusak kaca jendela rumah korban. Setelah itu motor Yamaha Vixion tersebut digondol pelaku.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta. Dan korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Penukal Abab untuk ditindak lanjuti,” beber Kapolsek Penukal Abab.
Dia menambahkan, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP atas kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara. (AMD)































