Maklumat Polri Dicabut, Pemprov Lampung Siapkan Pergub

39

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pasca dikabarkan bahwa maklumat Polri Nomor MAK/2/III/2020 yang berisikan perihal kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dan penanganan Covid-19. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam adaptasi Kebiasaan baru atau new normal.

Menyambut hal tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Fahrizal Darminto mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub), yang diketahui saat ini pihaknya tengah mempersiapkan point-point penting dalam peraturan gubernur tersebut.

“Pergubnya sedang kita bahas, isi komponennya untuk memberikan guidance atau bimbingan tentang berbagai bidang,” Kata sekda di kantor pemerintahan setempat, Senin (29/6/2020).

Ia juga menjelaskan bahwa, terkait dengan pergub tersebut akan mengatur tempat peribadatan, pusat perbelanjaan baik modern maupun tradisional, dan juga kegiatan sosial masyarakat lainnya.

“Pak Presiden sudah mengatakan bahwa kita harus siap menjadi masyarakat yang masuk tatatan baru, masyarakat produktif aman dari Covid-19,” jelasnya.

Dikabarkan juga bahwa, secara mendasar pergub tersebut akan mengatur SOP supaya dapat mengatur batasan-batasan dan tata cara protokol kesehatan, seperti pengguna masker, cuci tangan, menjaga jarak dan sebagainya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda