KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena ketahuan mencuri buah kelapa sawit di areal kebun Hikmah IV PT Sampoerna Agro yang berada di Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). Macan (43) dan Ahmad (26) ditangkap polisi, Rabu (15/7/2020) malam.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Kamis (16/7/2020) menjelaskan, pelaku Macan tercatat sebagai warga Dusun 1 Desa Embacang Mesuji OKI, sedangkan rekannya Ahmad asal Desa Pagar Dewa Kecamatan Mesuji OKI.
“Tadi malam, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 22.30 Wib, di kebun Hikmah IV Desa Sungai Menang Kecamatan Sungai Menang OKI, kedua pelaku masuk ke areal kebun tersebut menggunakan perahu air melalui jalur sungai, lalu memanen buah sawit, sehingga pihak kebun mengalami kerugian Rp3.780.000,” ungkap dia.
Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang yang sedang melakukan patroli jalur sungai dengan menggunakan speedboat, dipimpin Kapolsek Sungai Menang IPDA Suhendri, Kanit Bimas AIPDA Fikri, Kanit Intel AIPDA Sahril mendapat informasi bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian buah sawit di areal kebun tersebut.
“Lalu Kapolsek IPDA Suhendri bersama dengan anggota lainnya langsung menuju ke tempat terjadinya tindak pidana pencurian, dan kemudian berhasil mengamankan 2 pelaku tersebut. Setelah itu, dibawa serta diamankan di Polsek Sungai Menang untuk diproses lebih lanjut,” tandas dia. (Iwan)































