INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Kepala desa dilihat dari tugas dan wewenangnya juga merupakan penyelenggara negara, karena desa merupakan bagian sebuah negara. Untuk itulah, menurut Suharmawinata selaku tokoh masyarakat sekaligus aktifis LSM Gagak di Kabupaten Ogan Ilir [OI] serta mantan anggota DPRD OI ini, kades perlu melaporkan harta kekayaannya.
Ia berpendapat, laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) memang sudah menjadi aturan yang seharusnya juga diberlakukan dengan profesi kepala desa, termasuk di Ogan Ilir.
“Seperti di Kabupaten Bekasi misalnya. Muncul gagasan agar kepala desa diusulkan wajib melaporkan harta kekayaannya. Hendaknya memang diberlakukan, dan juga termasuk di Ogan Ilir. Hal ini penting karena kades dianggap sebagai penyelenggara negara jika dilihat dari tugas dan wewenangnya,” ungkap dia.
Ia melanjutkan, sepakat dengan pernyataan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Ani Rukmini yang dikutip dari Media Indonesia Parlemen. Dia berpendapat bahwa LHKPN memang sudah menjadi aturan yang seharusnya segara diajukan.
“Untuk LKHPN, siapapun penyelengara pemerintahan, baik tingkat desa hingga bupati bahkan ke atasnya, itu kan sudah ada aturan yang seharusnya didorong,” kata Nata, menirukan pernyataan Ani Rukmini, Kamis (20/5).
“Jadi ini perlu dirapihkan di desa. Saya pikir ini masukan yang sangat strategis sekali. Kemudian untuk mengontrol kades agar juga diketahui harta apa saja yang dimilikinya setelah ia menjabat kades, sehingga tidak ada kesan kalau kades membentuk kerajaan sendiri,” tegas dia.
Seperti diketahui, Ketua Komisi I DPRD Bekasi, Ani Rukmini, dalam pemberitaan di media massa, menyarankan tiap penyelenggara pemerintahan atau kepala desa harus melaporkan kekayaan kepada DPMD.
Ani Rukmini menegaskan, seiring dengan dibentuk lembaga Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) maka dari itu diminta untuk melaporkan harta kekayaan.“Dengan tujuan negara yang bersih bebas korupsi menuju good governance,” kata Ani.
Ia menyarankan jika masyarakat mencurigai ada oknum aparatur penyelenggara negara yang melakukan tindak penyimpangan pengelolaan anggaran, sebaiknya dibuktikan secara fakta jangan menggunakan asumsi.
“Jadi gak bisa menduga, adapun misalkan punya bukti tinggal koordinasi aja ke Inspektorat, tapi atas dasar bukti yang kuat,” sarannya. (Adie)





























