Lapas Kayuagung Musnahkan Berbagai Barang Terlarang

113

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pemusnahan berbagai barang terlarang sebagai salah satu upaya deteksi dini gangguan kamtibmas di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kayuagung pun dilakukan.

Hal ini sebagai komitmen dalam rangka persiapan menuju wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani, sekaligus juga merupakan evaluasi kinerja petugas Lapas menegakkan kedisiplinan terhadap warga binaan yang saat ini berjumlah 933 napi.

“Sejumlah barang terlarang yang dimusnahkan seperti telepon genggam dari segala jenis dan charger-nya, kartu ponsel berbagai provider hingga mancis,” terang Kepala Lapas Kayuagung Hamdi Hasibuan didampingi petinggi Lapas lainnya, Kamis (1/10/2020).

Hamdi merinci, dalam kurun waktu Maret hingga September, pihaknya berhasil mengamankan setidaknya 30 unit handphone berbagai merk, 39 unit charger HP, dan 29 buah headseat, serta barang lainnya. Menurutnya, barang terlarang tersebut merupakan hasil razia dari petugas Satgas Kamtib dan P4GN.

Disambung dia, ratusan barang haram ini terdiri dari berbagai jenis yang dimiliki napi tersebut, kemudian kita kumpulkan serta dokumentasikan, hingga akhirnya dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar.

“Pemusnahan barang terlarang ini sebagai pesan bahwa keseriusan petugas Lapas dalam mensterilkan lingkungan, sebagaimana telah diatur dalam peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Ditinjau dari keberadaan Lapas yang terbilang jauh dari pemukiman penduduk, potensi menyelundupkan barang terlarang dengan cara dilempar dari luar tembok sangat memungkinkan terjadi.

Hamdi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, cara tersebut pernah terjadi. Ia menuturkan, pengawasan ketat terhadap sejumlah barang bawaan pengunjung di pintu masuk dinilai sudah maksimal.

“Kendati telah dilakukan penggeledahan, tetapi celah berbeda dimanfaatkan napi, sehingga luput dari pantauan petugas,” kata dia.

Dengan keteguhan menjaga komitmen, ia berharap tidak ada lagi melakukan penyimpanan atau penyelundupan. Pihaknya tetap berkomitmen menyapu bersih barang-barang selundupan yang dilarang undang-undang.

“Pengawasan pintu masuk yang ekstra ketat jarang dapat ditembus. Bahkan meskipun diselundupkan dalam lauk pauk, dapat kita temukan. Namun, keberadaan Lapas ini dengan dikelilingi hutan yang masih sepi, bisa saja barang tersebut dilempar langsung dari luar tembok,” pungkas dia. [Iwan]

Bagaimana Menurut Anda