Lantang Suarakan Gaji Setara UMP, Ketua Serikat Pekerja Ini Malah Di-PHK Perusahaan Rekanan PLN

548
Dewan Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja PLN Indonesia Tenaga Ahli Daya (DPUK SPPLNI) TAD UP3 Ogan Ilir menggelar aksi di Palembang. (Ist)

OGAN ILIR, BERITAANDA – Alih-alih mendapatkan kenaikan upah sesuai upah minimum provinsi (UMP), Ahmad Tabrani selaku Ketua DPUK SPPLNI TAD UP3 OGI yang juga warga Indralaya sekaligus Koordinator YANBUNG ULP Indralaya, justru mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh perusahaan rekanan PLN.

PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Fachri Syafi’i Akbar, rekanan PLN, disesalkan oleh Ahmad. Menurutnya, keputusan tersebut terkesan dipaksakan.

Sebelumnya, ia bersama serikat pekerja yang dipimpinnya telah melakukan aksi pada momentum May Day serta mengikuti audiensi berupa rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk menyampaikan keluhan dan tuntutan kenaikan upah mereka beberapa waktu lalu.

“Jadi hari Senin (2/6/2025) kemarin, kami menggelar konsolidasi dengan anggota DPUK SPPLNI TAD UP3 OGI. Saya sebagai ketua organisasi serikat pekerja membahas langkah ke depan terkait aksi serta RDP dengan Ketua DPRD Provinsi,” ungkapnya, Rabu (4/6/2025) sore.

Baca berita sebelumnya: Merasa Dizalimi Terkait Upah, DPUK SPPLNI Desak PLN UID S2JB dan PLN UP3 Ogan Ilir untuk Lebih Bijak

Lebih lanjut ia menjelaskan, bahwa tujuan dari konsolidasi tersebut adalah untuk mendorong PLN atau vendor tempat mereka bekerja agar memberikan upah sesuai UMP.

Selama ini, kata Ahmad, mereka hanya digaji berdasarkan sistem kontrak harga satuan (KHS) yang dinilai tidak mencukupi dan jauh di bawah UMR. Padahal, beban kerja dan risiko sebagai petugas pelayanan penyambungan (YANBUNG) sangat besar.

“Permintaan kebijakan kepada perusahaan ataupun PLN Ogan Ilir ternyata berbuah pahit. Saya justru dirumahkan. Padahal, gerakan yang kami lakukan bersama kawan-kawan rasanya sah-sah saja. Kami juga sudah bekerja cukup lama, banyak kontribusi yang telah kami berikan kepada perusahaan dan PLN, bahkan sering mempertaruhkan nyawa dalam bekerja, namun hal tersebut tidak menjadi pertimbangan mereka,” ucapnya lagi.

Untuk itu, Ahmad menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia akan mengirimkan surat penolakan atas PHK kepada pihak terkait serta Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Selatan untuk meminta keadilan, sekaligus menindaklanjuti permintaan mereka mengenai kenaikan upah.

Sementara itu, ketika awak media mendatangi kantor UP3 Ogan Ilir di area Timbangan 32 untuk meminta konfirmasi dan tanggapan, tidak ada satu pun pihak yang bersuara.

Saat dikonfirmasi ke ULP, wartawan hanya disambut oleh petugas keamanan yang menyampaikan pesan dari General Manager, dan mengarahkan agar langsung menghubungi PT tempat Ahmad bekerja.

“Pak Reza bilang, silakan langsung konfirmasi ke PT Fachri saja, Pak,” pungkasnya singkat. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda