Langgar Prokes Covid-19, Hiburan OT di Desa Ini Dibubarkan

129
Tampak sebuah acara OT di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang sepi setelah dibubarkan aparat.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Akibat kerumunan massa serta tidak mengantongi izin acara, hiburan orgen tunggal (OT) yang digelar dalam hajatan salah satu warga di Desa Pinang Mas Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir [OI] terpaksa dibubarkan aparat kepolisan, Ahad (16/5) pukul 12.30 WIB.

“Hal ini dilakukan karena kegiatan tersebut tidak memenuhi prokes Covid-19 dan juga tak ada izin,” ujar Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Tanjung Raja IPTU Joko Edy Santoso kepada awak media.

Ditambahkannya, selama kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman dan kondusif.

“Kita menerjunkan sebanyak 6 personel dari Polsek Tanjung Raja. Dalam pembubaran pertunjukan OT ini, kita juga mengimbau warga untuk patuh dengan prokes Covid-19 yang saat ini gencar-gencarnya digaungkan pemerintah,” pungkasnya. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda