Langgar Kode Etik Profesi, Satu Personel Polresta Bandar Lampung Dipecat Tidak Hormat

22

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Seorang personel Polresta Bandar Lampung berinisial Aipda AY dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti tidak masuk kerja selama 201 hari secara berturut-turut.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, di Mapolresta Bandar Lampung pada Senin (2/6/2025).

“Keputusan ini diambil dengan berat hati. Namun, ini merupakan bentuk komitmen pimpinan Polri bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas. Harapannya kedepan, para anggota dapat menunjukkan prestasi, bukan justru melakukan pelanggaran,” ujar Kombes Pol Alfret.

Kapolresta menambahkan, bahwa Aipda AY telah terbukti melanggar kode etik profesi Polri, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

“Upacara PTDH ini merupakan tindak lanjut dari surat keputusan Kapolda Lampung tertanggal 14 Mei 2025, yang menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap Aipda AY dari dinas Polri,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan seluruh personel Polresta Bandar Lampung agar menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran penting untuk menjaga kedisiplinan dan integritas dalam menjalankan tugas.

“Kami terus mendorong upaya pencegahan, termasuk penguatan peran pengawasan oleh setiap komandan, mulai dari tingkat atas hingga unit paling bawah, termasuk para perwira,” tegas Kombes Pol Alfret. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda