Langgar AD/ART, Sejumlah Pengurus KONI Lampung Diduga Rangkap Jabatan

59

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kepengurusan baru Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Lampung langsung menuai sorotan. Sejumlah pimpinan inti diketahui merangkap jabatan di cabang olahraga (cabor), sebuah praktik yang dinilai melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai prinsip profesionalitas lembaga olahraga tersebut.

Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Brigjen TNI (Purn) Amalsyah Tarmizi, angkat bicara mengenai polemik ini.

Ia menyebut bahwa rangkap jabatan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 22 Ayat 2 AD/ART KONI, yang secara tegas melarang pengurus merangkap jabatan di cabang olahraga mana pun.

“Aturan ini jelas, tapi tetap saja dilanggar. Kalau seperti ini caranya, bagaimana mau membenahi dunia olahraga di Lampung?” tegas Amalsyah, Sabtu (12/7/2025).

Menurutnya, pelanggaran ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan juga berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta menunjukkan krisis etika dalam tata kelola organisasi olahraga di daerah.

Ia pun mendesak agar para pengurus yang terbukti rangkap jabatan segera mengundurkan diri demi menjaga kredibilitas dan integritas KONI Lampung.

Amalsyah juga menyoroti empat nama pimpinan KONI Lampung yang diduga secara terang-terangan merangkap jabatan yakni:

  • Margono, Wakil Ketua Umum I, juga menjabat Sekretaris Umum di cabor angkat besi dan angkat berat.
  • Syaiful, Sekretaris Umum KONI, merangkap sebagai Ketua Umum IPSI Way Kanan.
  • Agusria, Wakil Ketua Umum II, juga menjabat Sekretaris Umum IPSI Provinsi Lampung.
  • Yanuar, Wakil Ketua Umum III, merangkap sebagai Ketua Umum Percasi.

“Kalau rangkap jabatan terus dibiarkan, jangan salahkan publik kalau kepercayaan terhadap KONI mulai hilang,” pungkas Amalsyah yang juga pernah menjabat sebagai Komandan Yon Zikon 12. (*)

Bagaimana Menurut Anda