Lakukan Curanmor, Seorang Pemuda Asal Sukadana Ditangkap Polres Lamtim

308

LAMTIM, BERITAANDA – Polsek Purbolinggo Polres Lampung Timur Polda Lampung berhasil menangkap seorang pemuda karena diduga melakukan tindak pidana curanmor.

Kapolres Lampung Timur (Lamtim) AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Purbolinggo Emi Suhaimi mengatakan, pelaku berinisial OE (22) warga Desa Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB. Sepulang dari sawah, korban memarkirkan sepeda motor miliknya di teras belakang rumahnya.

“Namun pada pagi harinya sekira pukul 06.00 WIB, ketika korban bangun tidur, korban mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada lagi di tempat semula,” ujar dia, Sabtu (11/2/2023).

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Purbolinggo. Kemudian pihak Polsek Purbolinggo yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya pada Jumat (10/02/2023), Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur dan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Purbolinggo berhasil menangkap pelaku di rumahnya, dan mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma, 1 buah BPKB dan 1 lembar STNK.

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Purbolinggo. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda