Lahan Dirusak dan Rugi Ratusan Juta, Ahmad Masruri Lapor Polisi

1153

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Ahmad Masruri (50) warga RT 02 RW 04 Desa Tugu Mulyo Lempuing Ogan Komering Ilir (OKI) melaporkan Sol (52), warga Jalan Mangku Negara Komplek VIII Kenten Palembang, dan DS (40) warga Jalan Gubah LK VI Kelurahan Jua-jua Kayuagung OKI ke SPK Polres OKI, Senin (13/4/2020).

Keduanya dilaporkan lantaran diduga melakukan tindakan penyerobotan lahan, pengerusakan kebun karet dan pencurian pohon tembesu milik pelapor yang terletak di RT 5 Lingkungan V Kelurahan Jua-jua  Kecamatan Kayuagung Kabupaten OKI.

Laporan ini merupakan tindaklanjut dari hasil keputusan Pengadilan Negeri Kayuagung perkara perdata nomor : 13/Pdt.G/2019/PN. KAG dan Pengadilan Tinggi Palembang (Banding) No.12/PDT/2020/PT.PLG dan surat keterangan berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Kayuagung nomor : W6.U2/343/HK.02/IV/2020.

Karena sebelumnya, pelapor sudah melayangkan gugatan atas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Kayuagung dan Pengadilan Tinggi Palembang, dan dinyatakan menang hingga berkekuatan hukum tetap. Selanjutnya pelapor mendatangi Polres OKI untuk melaporkan peristiwa pidana yang dialaminya.

Usai menyampaikan laporan ke polisi, pelapor kepada wartawan mengatakan, kronologis kejadian awal mulanya terlapor DS diajak oleh seseorang bernama M. Said dan Muhamad Syafei menjual tanah kepunyaan Hambali Rozak yang terletak disebelah barat milik almarhumah Hj. Isyah binti H. Denin, orangtua pelapor Ahmad Masruri.

“Setelah tanah itu dibeli oleh Arahman, dilakukan pengukuran namun batas sebelah timur belum diketahui pemiliknya (tapal batas). Beberapa hari kemudian, tanah tersebut diketahui pemiliknya adalah H. Isyah binti H.Denin, yang tidak lain orangtua saya. Itu keterangan yang saya dapatkan dari M. Said,” kata dia.

Setelah terjadi pengukuran, ternyata tanah tersebut ukurannya lebih dari pembelian (ada tanah sisa – red). Kata dia lagi, kemudian DS langsung mengklaim tanah sisa tersebut, bahkan juga turut mengklaim tanah milik orangtuanya (almarhumah Hj. Isyah -red).

“Tidak sampai disitu, DS mengajak M. Said dan M. Syafei untuk menemui terlapor Sol di Palembang, lalu ada kesepakatan bersama antara DS dan Sol apabila tanah sisa dan tanah milik orangtua saya dapat dikuasai, maka berjanji akan dibagi dua,” tandas dia.

Karena hal ini perbuatan salah, menguasai punya orang lain, lalu M. Said dan M. Syafei mundur dan tidak ikut campur. Masih kata dia, beberapa selang waktu, pihak DS dan Sol berusaha untuk menguasai lahan dan menebang tanam tumbuh seperti pohon karet, pohon tembesu dengan alat mesin chainsaw yang diduga dijual.

“Selanjutnya mereka juga menurunkan alat berat berupa excavator untuk mengusur lahan tersebut. Akibatnya, saya banyak mengalami kerugian secara materil sekitar Rp280 juta, dan menuntut mereka mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda