Lagi Asyik Nyabu, 2 Pria Ini Diamankan Polisi

435

NIAS BARAT-SUMUT, BERITAANDA – Satuan Narkoba Polres Nias berhasil menangkap dua (2) orang warga Kabupaten Nias barat yang lagi mengkomsumsi narkoba di Posko TMP Jalan Pattimura, Desa Onolimbu, Kecamatan Lahomi Kabupaten Nias Barat, Rabu (15/4/2020).

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK MH melaui PS Paur Subag Humas Polres Nias Bripka Restu El. Gulo memaparkan, kedua tersangka yang diamankan oleh Satres Narkoba Polres Nias yaitu SG alias AI (47) yang tinggal di Desa Tetehosi Kecamatan Mandrehe dan DG alias AA (43) warga Desa Gunungbaru Kecamatan Moro’o Kabupaten Nias Barat.

“Pada hari Rabu (15/4/2020) sekira pukul 14.00 Wib, personel Sat Resnarkoba Polres Nias berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu di dalam posko tersebut,” terang Restu, Kami (16/4/2020).

Lanjutnya, Setelah keduanya berhasil diamankan, personel Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan badan dan tempat. Dari TKP tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi narkotika tersebut.

Selanjutnya, kedua orang tersangka dan barang bukti 2 (dua) buah plastik transparan berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu 0,22 gram beserta alat hisapnya dibawa ke Mapolres Nias untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang disangkakan kepada keduanya yaitu Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” paparnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda