Kurir Sabu Asal Sumbar Ditangkap di Lubuk Linggau, 6,85 Gram Disita Polisi

1

LUBUK LINGGAU, BERITAANDA – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau menangkap seorang kurir narkotika lintas provinsi berinisial MR (26), warga Kota Padang, Sumatera Barat. Penangkapan dilakukan di Jalan Kemuning, Kelurahan Puncak Kemuning, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat akan diamankan, tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut justru memperkuat pembuktian dalam proses hukum.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemantauan intensif di lokasi.

Sekitar pukul 21.50 WIB, petugas mencurigai seorang pria dengan gerak-gerik tidak wajar. Saat didekati, pria tersebut langsung berlari sambil membuang sesuatu dari tangannya. Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka.

Dari hasil penyisiran di lokasi pembuangan, petugas menemukan satu paket plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 6,85 gram. Dalam interogasi awal, tersangka mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan serta satu buah jam tangan merek Swiss Army warna hitam gold. Barang-barang tersebut menjadi perhatian penyidik karena mengindikasikan adanya keterkaitan dengan jaringan yang memiliki nilai ekonomi lebih besar.

Fakta bahwa tersangka berasal dari Kota Padang dan ditangkap di Lubuk Linggau memperkuat dugaan adanya peredaran narkotika lintas provinsi. Modus membuang barang bukti saat dikejar petugas kerap digunakan pelaku untuk menghindari jeratan hukum, namun dalam kasus ini justru menjadi bukti tambahan yang memperkuat konstruksi perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai dakwaan utama, mengingat barang bukti yang diamankan masuk kategori berat. Penyidik juga menerapkan pasal subsider sesuai hasil pengembangan. Tersangka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi SH MH menegaskan, bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini.

“Tersangka berasal dari luar provinsi dan membawa sabu ke Lubuk Linggau. Artinya ini bagian dari jaringan. Kami akan telusuri pemasok dan penerimanya,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika lintas wilayah.

“Kami tidak hanya menindak pelaku di lapangan, tetapi juga memutus rantai distribusi dari luar provinsi. Peran masyarakat sangat penting dalam pengungkapan kasus seperti ini,” katanya, Kamis (19/3/2026).

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka dan saksi, serta mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Sumsel. Pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang terlibat. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda