Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Penusukan di Desa Petaling

11

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Jajaran Unit Reskrim Polsek Tulung Selapan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam dalam waktu kurang dari 1×24 jam. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian dada dan perut.

Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal SH MH melalui Kanit Reskrim Ipda Oktarizal SH menjelaskan, bahwa insiden terjadi pada Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di Desa Petaling, Kecamatan Tulung Selapan.

“Korban bernama Wisnu (40) saat itu sedang duduk di teras rumah bersama seorang saksi bernama Intan. Tiba-tiba pelaku Ferdiyan (25) datang menghampiri dan langsung menikam korban menggunakan senjata tajam jenis pisau,” jelas Ipda Oktarizal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian dada sebelah kanan dan perut, sehingga harus segera dilarikan ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis.

“Korban sempat dibawa ke Puskesmas terdekat dan saat ini telah dirujuk ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut. Sementara itu, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian,” ungkapnya.

Namun, berkat gerak cepat petugas, pelaku yang merupakan warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, berhasil ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam.

“Sekitar pukul 17.20 WIB, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Kapolsek Tulung Selapan IPTU Jamal memimpin langsung penangkapan bersama anggota di Desa Penanggoan Duren. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya dengan motif sakit hati terhadap korban,” terang Ipda Oktarizal.

Untuk kepentingan penyidikan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos berwarna kuning yang terdapat bercak darah. Sementara itu, pisau yang digunakan pelaku telah dibuang dan masih dalam pencarian.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Kami juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini,” tambahnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda