KT Penyeberangan Harimau Cari Keadilan, Minta Hak Tanah 2.233 Ha Dikembalikan

295

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Para anggota Kelompok Tani (KT) Penyeberangan Harimau Desa Cinta Jaya Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terus berjuang meminta dikembalikan haknya atas tanah seluas 2.233 hektare (ha) yang dikuasai pihak lain kurang lebih selama 12 tahun.

Hal ini terungkap saat mereka dengan didampingi oleh kuasa hukumnya dari Advokat dan Konsultan Hukum Integrity Law Firm (ILF) yang berkedudukan di Jakarta dan Palembang, antara lain Hermanto SH MH sebagai koordinator dengan anggota Ahmad Satria Utama SH, Mardiansyah SH dan Muhammad Johansyah SH menggelar jumpa pers, Kamis (1/9/2022).

“Kami selaku kuasa hukum, akan terus berjuang agar tanah milik Kelompok Tani Penyeberangan Harimau yang berada di Desa Cintajaya, yang saat ini diklaim dan dikuasai oleh pihak lain tanpa adanya musyawarah dan ganti rugi, agar bisa dikembalikan,” tegas Hermanto.

Berbagai langkah telah dilakukan untuk membela kaum tani ini, jelas dia, diantaranya dengan mengumpulkan surat-surat sebagai bukti kepemilikan tanah para anggota kelompok tani. Kemudian melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Biro Hukum Pemkab OKI, Catatan Sipil serta ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan berbagai pihak lainnnya.

Hasilnya, kata dia, kami menilai ada kejanggalan dalam proses penguasaan tanah milik kelompok tani ini yang tak lazim. Yakni pada tahun 2012, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah melakukan pengukuran ulang atas inisiatif Kades Cinta Jaya dan PT Mutiara Bunda Jaya.

“Dalam pengukuran tersebut dinyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki lahan 600 ha yang berada di area PT Mutiara Bunda Jaya. Namun hal tersebut tidak dijadikan dasar penerbitan sertifikat hak milik (SHM). Melainkan yang dijadikan dasar adalah adanya surat pada tanggal 30 November 2014. Dimana terdapat adanya permohonan penerbitan surat pengukuhan hak (SPH) sebanyak 313 SPH yang dilakukan Kepala Desa Rantau Durian Lempuing kepada Kades Cinta Jaya Pedamaran. Sehingga ini membuat tanda tanya besar mengapa proses itu bisa dilakukan,” jelas dia panjang lebar.

“Padahal masalah sengketa telah dibahas oleh Pemkab OKI tahun 2014 dan 2015. Pemkab OKI saat itu telah mengundang Camat, PT Mutiara Bunda Jaya, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau untuk duduk bersama menyelesaikan masalah tersebut, tetapi pada kenyataannya tidak pernah ada titik temu dari berbagai pihak. Kenyataan itu menjadi indikasi adanya keterlibatan mafia tanah,” tandas dia lagi.

Padahal kenyataan yang sesungguhnya, kata dia melanjutkan, para anggota Kelompok Tani Penyeberangan Harimau memiliki tanah seluas 2.233 hektare sesuai dengan surat keterangan kepemilikan tanah yang dikeluarkan oleh Fikri Saleh, seorang Pesirah Marga Danau Kecamatan Pedamaran Kabupaten OKI yang meninggal tahun 2021.

“Dari 10 orang pemilik lahan seluas 2.233 hektare tersebut, saat ini yang masih hidup hanya tersisa empat orang yakni Sohargani, Tanjung, Lukman dan Umar Dani. Mereka semua ahli waris pemilik lahan yang pada tahun 1977-2008 secara terus-menerus mengusahakan lahan itu,” ungkap dia.

Hal yang sangat menyedihkan, sejak 2008 ketika datang eskavator mengatasnamakan PT Mutiara Bunda Jaya yang membuka lahan. Hingga kini tanah milik Kelompok Tani Penyeberangan Harimau pun telah beralih dan dikuasai perusahaan tersebut menjadi perkebunan sawit.

Disisi lain, Kelompok Tani Penyeberangan Harimau ini juga menggugat berkaitan konsinyasi/penitipan uang atas ganti rugi jalan tol yang dititipkan di PN Kayuangung oleh Kementerian PUPR melalui PT Hutama Karya (Persero), berdasarkan berita acara penitipan uang sejumlah Rp 9,5 miliar untuk 56 orang.

“Apalagi putusan PN Kayuagung No 40, dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kelompok Tani Penyeberangan Harimau tidak memiliki dasar untuk mendapatkan uang konsinyasi karena dasar kepemilikan hanya surat keterangan Pjs Pesirah Marga Danau,” ujar dia.

Sedangkan dari 56 orang yang memiliki SHM, kata dia, kita menilai hakim telah melakukan kekeliruan, tidak menilai sejarah dalam kepemilikan tanah. Sebab tanah tidak lepas dari sejarah, apalagi sejarah tanah Kelompok Tani Penyeberangan Harimau telah jelas.

“Lagipula setelah kita teliti, dari 56 orang yang masuk dalam nominasi menerima uang konsinyasi, datanya hanya ada 50 SHM, yaitu ada nama dinominasi penerima uang namun tidak ada sertifikat,” ungkap dia.

Kemudian, lanjutnya, setelah kita mengirim surat ke Dukcapil Kabupaten OKI untuk meminta data kependudukan dari 50 orang penerima SHM tersebut, dari keterangan Dukcapil hanya 12 orang yang terverifikasi. Selebihnya tidak terverifikasi di Dukcapil OKI. Hal tersebut semakin terlihat aneh.

“Sedangkan 12 orang itu menurut Kelompok Tani Penyeberangan Harimau, ternyata benar warga Desa Cinta Jaya dan mereka mengenalnya serta memiliki lahan, tetapi lahannya di Pulau Harimau / Pulau Sogo yang jaraknya sekitar 31 KM dari lokasi lahan Penyeberangan Harimau yang terkena pembangunan jalan tol,” terang dia.

“Inilah yang menjadikan dugaan data fiktif dalam penerbitan 50 SHM, karena dari data Dukcapil hanya 12 orang yang terverifikasi, selebihnya tidak terverifikasi. Anehnya lagi, kenapa bisa dasar penerbitan SHM di lokasi lahan Kelompok Tani Penyeberangan Harimau yang berada di lahan PT Mutiara Bunda Jaya adalah permohonan dari Kades Rantau Durian Lempuing kepada Kades Cinta Jaya Pedamaran,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda