PADANGSIDIMPUAN-SUMUT, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan jajarannya melakukan audiensi ke Walikota Padangsidimpuan, Selasa (23/6/2020), di ruang kerja Walikota Padangsidimpuan. Pertemuan tersebut membahas terkait adanya surat KPU RI Nomor 181/PL.02.1-SD/KPU/II/2020 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2020.
Komisioner KPUD Padangsidimpuan Afwan mengatakan, surat tersebut menegaskan KPU kabupaten/kota yang tidak mengikuti pilkada supaya melaporkan perkembangan pergerakan data pemilih berkelanjutan.
“Kita telah melakukan sejumlah langkah seperti berkoordinasi dengan Plt. Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk memperoleh data komplit yakni nama, alamat, KK, NIK, status dan jenis kelamin secara resmi kemudian divalidasi dan konfirmasi langsung ke warga,” jelasnya.
Afwan melanjutkan, data itu sesungguhnya masih dalam skop internal KPU saja. “Privasi yang dijaga itu kita paham, dan tidak semena-semena menyebarkan, dan kita sepakat bahwa hanya kebutuhan dari amanah surat KPU RI saja atau internal kita,” jelasnya lagi.
Walikota Irsan Efendi Nasution menegaskan, sebagai kepala daerah dirinya tidak menerima tembusan surat yang dimaksud. Menurut dia, seandainya diperkenankan pun Kadis Dukcapil juga tidak bisa serta merta memberikan data yang lengkap kepada pihak KPUD.
Sementara Plt. Kadis Dukcapil setempat Anisah menyampaikan, terkait koordinasi sebelumnya, pihaknya siap membantu memberi data terkait, namun hanya terbatas nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Pusqat akan memberikan data keseluruh KPU kabupaten/kota melalui Dirjen Kependudukan, diserahkan serentak seluruh Indonesia. Jadi untuk pemutakhiran data yang bisa kita berikan hanya nama dan NIK. Dalam artian KPU sudah punya data base yang diberikan oleh Dirjen,” tandasnya. (Anwar)






























