KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan giat uji publik penataan daerah pemilihan (dapil) dalam wilayah Bumi Bende Seguguk yang nantinya akan dijadikan acuan pada Pemilu 2024.
Kegiatan yang dilaksanakan di aula rapat Hotel Cipta Kayuagung, Kamis (15/12/2022) mulai sekira pukul 10.00 WIB tersebut, dihadiri oleh pengurus partai politik, pihak Bawaslu serta undangan lainnya.
Haris Fadilah selaku Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU OKI mengatakan, bahwa tujuan dari gelaran yang mereka laksanakan ini merupakan rangkaian kegiatan sebelumnya.
“Jadi memang dari awal kita sudah melaksanakan pengumuman. Kemudian tanggapan masyarakat dan yang terakhir uji publik ini,” jelas dia didampingi Ketua KPU OKI, Deri Siswandi.
Semuanya, jelas dia lagi, adalah upaya untuk mengetahui respon atau meminta pendapat bagaimana rancangan yang sudah pihaknya umumkan itu bisa menjadi opsi yang bisa diterima oleh masyarakat.
“Dan semua yang menjadi tanggapan pada kegiatan ini akan kami rumuskan dan dibawa untuk bahan presentase di KPU RI melalui provinsi itu tanggal 19 hingga 21 Desember 2022 nanti,” kata dia.
Oleh karena itu, kata dia lagi, pada kegiatan yang dilaksanakan hari ini, semua masukan didapat akan diambil sebagai pertimbangan atau dasar kami untuk menyampaikan di KPU RI nanti. Mengingat ada tiga opsi atau rancangan yang pihaknya buat.
“Rancangan pertama memang mengacu pada dapil tahun 2019. Rancangan kedua, dapil I itu dimekarkan jadi dua, Kayuagung berdiri sendiri. Lalu Tanjung Lubuk, Teluk Gelam, Pedamaran dan Pedamaran Timur menjadi dapil tersendiri. Kemudian untuk di dapil III menjadi dua dapil,” jelas dia.
Lanjut dia, rancangan ketiga untuk dapil I itu dibagi tiga dapil, ada Kayuagung 1, kemudian Pedamaran, Pedamaran Timur, Tanjung Lubuk, serta Teluk Gelam.
“Semua itu sudah mengerucut untuk pilihan, dan kami dari KPU OKI sebenarnya sudah mengarah kepada opsi atau rancangan kedua, karena semua itu tidak lepas dari kajian, pencermatan sesuai dengan PKPU Nomor 6,” ujar dia.
Sambung dia lagi, pihaknya juga ada sistem informasi SiDapil. Dan memang jika data itu dimasukkan langsung, terlihat apakah itu memenuhi tidak dari 7 prinsip yang menjadi dasar untuk penataan dapil.
“Jadi tanggapan masyarakat itu tetap menjadi bagian perkembangan, ketika kami menetapkan yang mana opsi akan dipakai pada Pemilu 2024 nanti,” imbuh dia.
Terkait komentar dan masukan atas akan adanya perubahan dapil, sambungnya, akan kami cermati. Karena terus terang, pihaknya menginginkan kepentingan lebih besar lagi. Jadi bukan kepentingan sepihak, partai ataupun lainnya.
“Tetapi ini bagaimana 7 prinsip tadi bisa terpenuhi. Bukan hanya karena, misalnya kesetaraan nilai suara saja, namun 6 prinsip lain juga harus terpenuhi,” tukas dia.
Dan kalau dilihat dari sejarah, pada tahun 2004 itu mulai ada perubahan dapil. Bahkan KPU Muba pernah studi ke KPU OKI. Sebab di Muba belum pernah dari tahun ke tahun ada perubahan dapil.
“Di OKI terus berubah, karena semangat kami ada penataan, bukan merubah tanpa dasar. Maksudnya, penataan bagaimana dapil kedepan ini, itu dirasakan baik oleh partai politik atau calon legislatif,” pungkas dia. (Iwan)

























