KPU Masih Tunggu Surat dari DPRD OKI Terkait PAW Sodri

15
Ketua KPU OKI Deri Siswadi.

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten OKI atas nama Sodri dari PKB yang meninggal dunia beberap bulan yang lalu hingga saat ini belum bisa diproses oleh KPU OKI.

Ketua KPU OKI Deri Siswandi menyebutkan, kami belum bisa memverifikasi atau merilis nama calon PAW sebelum ada surat resmi secara tertulis dari DPRD Kabupaten OKI.

“Secara mekanisme aturan yang ada terkait PAW, partai mengajukan surat permohonan kepada DPRD OKI untuk segera memproses mekanisme PAW, dalam hal ini PKB. Dan selanjutnya DPRD OKI melalui keputusan rapat melayangkan surat permohonan ke KPU OKI untuk memveripikasi calon PAW dari PKB,” jelas Deri di ruang kerjanya didampingi Komisioner KPU OKI Amrulah dan Kholik kepada wartawan, Selasa (10/5).

“KPU OKI dalam melakukan verifikasi penetapan calon PAW tentu ada tahapan dan aturan yang harus kita pahami sebelum ditetapkan, harus kita cermati, secara administrasi siapa yang layak dicalonkan sebagai PAW, sebagai salah satu contoh aturan secara administrasi adalah suara terbanyak kedua setelah almarhum Sodri,” terangnya lagi.

Tambah dia, penetapan PAW inipun tidak segampang membalikkan telapak tangan ada mekanisme administrasi lain yang harus didalami terlebih dahulu.

“Ya, misal secara administrasi apakah calon yang akan kita tetapkan ini masih sebagai anggota partai PKB, ini perlu pembuktian dan pengakuan secara administrasi dari partai, memang agak panjang prosesnya, yang jelas secara mekanisme aturan ada tahapan-tahapan secara administrasi yang harus dilekapi, harus dijalani dan harus betul-betul teliti ketika itu sudah rill, tidak ada hal yang diragukan barulah KPU menetapkan dan mengusulkan nama calon PAW yang akan dilantik,” ungkap Deri. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda