MUSI BANYUASIN, BERITAANDA – Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Musi Banyuasin angkat suara terkait legalitas Koperasi Inkotani Perindo, usai menerima surat klarifikasi resmi dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kabupaten Muba. Koperasi tersebut selama ini disebut-sebut terlibat atau menaungi aktivitas ilegal refinery di Kecamatan Keluang.
Surat klarifikasi bernomor B-500.3.2/854/KOP UKM/2025 tertanggal 19 November 2025 itu dikirimkan Diskop UKM Muba melalui WhatsApp pada 20 November 2025 sekitar pukul 15.11 WIB.
Dalam surat tersebut, Diskop UKM menegaskan bahwa Koperasi Produsen Petani dan Penambang Rakyat Seluruh Indonesia (Inkotani Perindo) tidak terdaftar, tidak berada dalam binaan, dan tidak memiliki keabsahan operasional di Kabupaten Musi Banyuasin.
Menanggapi hal itu, Ketua IWO Muba menyampaikan keprihatinan sekaligus mempertanyakan dasar aktivitas koperasi tersebut di Kecamatan Keluang.
“Ini sangat janggal. Bagaimana mungkin koperasi yang tidak terdaftar, tidak dibina, dan bahkan tidak memiliki legalitas di Muba bisa mengatur atau menaungi aktivitas illegal refinery di Keluang?. Ini menimbulkan tanda tanya besar,” ujarnya, Sabtu (21/11/2025).
Ia menambahkan, informasi ini penting diketahui publik mengingat aktivitas pengolahan minyak ilegal di Keluang kerap menimbulkan persoalan keselamatan dan lingkungan.
“Masyarakat berhak tahu siapa yang bertanggung jawab, apalagi jika nama koperasi digunakan untuk melegitimasi kegiatan yang jelas melanggar hukum,” tegasnya.
Berdasarkan pengecekan Diskop UKM melalui SISMINBHKOP dan Online Data System (ODS) 2025, koperasi tersebut tidak terdata sebagai koperasi yang berdomisili atau dibina oleh Pemerintah Kabupaten Muba.
“Koperasi Inkotani Perindo tidak terdaftar di Kabupaten Musi Banyuasin,” demikian penegasan Diskop UKM dalam surat resmi itu.
Sementara itu, data pada nikekpkop.co.id menunjukkan bahwa koperasi tersebut beralamat di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Koperasi ini memiliki Nomor Badan Hukum AHU-0001510.AH.01.26 Tahun 2024, disahkan pada 23 Desember 2024.
Diskop UKM Muba juga mengungkapkan bahwa Inkotani Perindo pernah mengajukan pembukaan cabang di Muba melalui surat Nomor 004/IPI-OM/CC/MUBA/X/2025, namun permohonan tersebut tidak dapat diproses karena terdapat ketidaksesuaian legalitas dan administrasi.
Ketua IWO Muba kemudian menyerukan agar Pemerintah Kabupaten Muba bersama aparat penegak hukum segera menelusuri penggunaan nama koperasi tersebut dalam aktivitas illegal refinery.
“Jika benar koperasi ini dijadikan tameng untuk aktivitas ilegal, maka harus ada tindakan tegas. Jangan sampai nama koperasi dijadikan kedok bagi praktik yang merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Diskop UKM Muba memastikan bahwa hingga saat ini pemerintah daerah belum pernah menerima laporan resmi mengenai aktivitas koperasi tersebut di wilayah Kabupaten Muba.
“Dapat dipastikan bahwa pemerintah daerah belum mengesahkan maupun membina koperasi tersebut,” tutup Diskop UKM dalam surat klarifikasinya. (Sansida)































