Komplotan Oknum Debt Collector Kembali Diringkus Polda Sumsel

104

PALEMBANG, BERITAANDA – Kasus penarikan paksa kendaraan yang dilakukan oknum debt collector membuat resah debitur. Hal ini menjadi atensi Polda Sumsel untuk melakukan penegakan hukum.

Ini dibuktikan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel dengan menangkap 2 orang debt collector salah perusahaan pembiayaan di Kota Palembang yang melakukan penarikan paksa kendaraan debitur bernama Abdullah Sani.

Kedua debt collector tersebut yakni HDM dan AN, yang menarik paksa mobil Avanza BG 1645 AG milik Abdullah Sani yang sedang dipinjam pamannya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH M.Si mengatakan, kedua pelaku bersama kelompok debt collector melakukan penarikan paksa mobil korban pada 27 November 2023 lalu.

“Saat itu, mobil korban dipinjam pamannya dalam perjalanan dicegat tiga mobil dari debt collector. Mulanya paman korban belum tahu yang mencegatnya adalah debt collector. Paman korban dicegat oleh rombongan debt collector yang mengaku dari PT MUF. Ketiga orang dari mereka masuk ke dalam mobil korban untuk menggiringnya ke kantor PT MUF, karena menyebut mobil itu sedang bermasalah, ” ujar Anwar saat pers rilis, Kamis (2/5/2024).

Saat itu, lanjut dia, paman korban menghubungi Abdullah Sani untuk datang ke kantor PT MUF. Setelah korban datang ke kantor PT MUF, keduanya baru mengetahui kalau menarik paksa mobilnya adalah debt collector.

Di dalam kantor tersebut, korban dipaksa pelaku HDM untuk melunaskan semua angsuran bulanan senilai Rp 32 juta, beserta biaya penarikan yang pelaku bebankan kepada korban.

Setelah ditotal, korban diminta membayar Rp 45 juta. Saat itu korban hanya menyanggupi membayar angsuran Rp 1 juta dan biaya penarikan Rp 1 juta.

Sebelumnya, korban sudah menghubungi pihak leasing PT MUF, dan berjanji akan melunaskan semua angsuran pada Januari 2025.

“Pelaku memaksa korban untuk melunasi sisa angsuran 5 bulan lagi, dan biaya penarikan dibebankan kepada korban,” katanya.

Karena korban tidak sanggup membayar, pelaku HDM keluar ruangan berpura-pura menelpon atasannya. Namun sampai 30 menit kemudian, korban didatangi security yang memberi tahu kalau mobilnya sudah ditarik.

“Mobil korban diangkut pakai truk derek oleh para debt collector. Sebelumnya juga mereka sudah merusak kontak kunci mobil korban,” katanya.

Anwar juga mengungkap, kalau pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi pembiayaan Indonesia miliknya untuk mendapatkan surat tugas dari perusahaan kolektor.

“Pelaku HDM memalsukan sertifikat profesi dan juga memalsukan tanda tangan korban di surat berita acara, agar seolah-olah korban sukarela memberikan mobil tersebut,” katanya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana 263 tentang pemalsuan, dan 406 tentang pengrusakan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. Selain itu untuk kesembilan pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda