KKI Kecam Dugaan Pemukulan Dokter Anestesi di RSI Sultan Agung Semarang

64
dr. Imam Ghozali Sp.An KMN M.Kes

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter anestesi di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Konsil Kesehatan Indonesia (KKI).

Anggota pimpinan KKI dr. Imam Ghozali Sp.An KMN M.Kes menyayangkan sekaligus mengecam dugaan pemukulan yang dilakukan oleh seorang oknum dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Insiden ini mencuat setelah akun Instagram @dinaskegelapan_kotasemarang mengunggah video dan foto keributan di ruang bersalin RSI pada Senin (8/9/2025). Dalam unggahan tersebut disebutkan seorang dokter anestesi dipukul, seorang bidan menangis ketakutan, hingga pintu ruang bersalin ditendang hingga rusak.

“Katanya orang terhormat, tapi kelakuan justru memalukan! dokter anestesi dipukul, bidan sampai nangis ketakutan, pintu ditendang sampai bolong,” tulis akun itu.

Dalam video yang beredar, terdengar seorang pria melontarkan umpatan kasar kepada tenaga kesehatan, bahkan mengancam akan membakar rumah sakit. Kericuhan diduga dipicu permintaan pria tersebut agar istrinya yang hendak melahirkan diberikan anestesi penuh.

dr. Imam Ghozali menegaskan, segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal, terhadap tenaga kesehatan merupakan tindakan melawan hukum.

“Peristiwa ini tidak hanya melanggar norma etika, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan KUHP tentang penganiayaan. Negara perlu hadir memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan yang sedang menjalankan tugas profesionalnya,” tegasnya.

KKI menilai insiden ini menjadi alarm penting agar aparat penegak hukum segera bertindak sekaligus memperkuat payung perlindungan bagi tenaga medis di Indonesia.

Imam menambahkan, negara sebenarnya telah memiliki regulasi, antara lain UU No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, UU No. 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, serta UU No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Aturan tersebut menegaskan bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis berhak mendapatkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya,” kata dia. (*)

Bagaimana Menurut Anda